Insiden di Kedung Ombo Boyolali
Bagaimana Nasib Pengelola Waduk Kedung Ombo? Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Lebih dari 1 Orang
Berkaca dari keterangan saksi dan temuan barang bukti di lapangan, tak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tragedi perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Sabtu (15/5/2021) menyisakan duka bagi keluarga korban.
Tragedi itu kini tengah diselidiki Polres Boyolali.
Berkaca dari keterangan saksi dan temuan barang bukti di lapangan, tak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang.
Baca juga: Sejarah Waduk Kedung Ombo Menurut Saksi Mata: Ternyata Dulu Perkampungan, Warga Terpaksa Angkat Kaki
Baca juga: Imbas Kedung Ombo Telan Korban 9 Wisatawan, Waduk Cengklik Ngemplak Ikut Ditutup dan Dijaga Ketat
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, penetapan tersangka lebih dari satu dengan 50 persen probabilitas.

"Ada kemungkinan tersangka bisa lebih dari 1, peluangnya sekitar 50 persen probabilitas," ucap Morry kepada TribunSolo.com, Minggu, (16/5/2021).
Morry mengatakan saat ini masih berfokus pada evakuasi korban yang tenggelam.
Dia mengaku saat ini Satuan Reskrim serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah bergerak.
"Sekitar Senin atau Selasa, jika sudah naik sidik, sudah bisa kami menetapkan tersangka," ujar Morry.
Ia menjelaskan dugaan awal terbaliknya perahu tersebut, karena kelebihan kapasitas.
Ditambah lagi, ia mengatakan ada salah satu penumpang yang melakukan selfie atau swafoto, sehingga membuat keseimbangan perahu goyah.
"Dugaan awal kelebihan muatan, kapasitas normal 14 penumpang diisi 20 orang dan ada salah satu penumpang yang sedang selfie, sehingga keseimbangan perahu tersebut hilang," tuturnya.
Selain itu, ia menambahkan ada dugaan pelanggaran dua protokol dalam insiden memilukan itu.
Adapun dua protokol yang dilanggar yaitu protokol kesehatan dan protokol keselamatan.
"Pelanggaran prokes yaitu dalam perahu tersebut, tidak diterapkan maksimal 50 persen kapasitas yang isi dan dalam perahu tersebut, tidak ada alat keselamatan seperti pelampung," pungkasnya.