Jengkel Ditagih Utang, Mahasiswa di Sukabumi Bacok Temannya hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati
Namun untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta D ke rumah ibunya, dengan alasan ada pembicaraan khusus dengan EH.
TRIBUNSOLO.COM - Pembunuhan sadis terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial TRB (24).
Pelaku yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang terluka parah ini terancam hukuman mati.
"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/5/2021).
Polisi menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Berdasarkan penyidikan, pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemuda Tewas di Bawah Jembatan Jumantono-Polokarto, Warga Curiga Korban Pembunuhan
Sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, EH.
Kronologi kejadian
Awalnya, tersangka menelepon D (orang suruhan EH) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang.
Pada Rabu malam, EH dan D diantar oleh sopir datang ke rumah tersangka di Kampung Cikiwul.
TRB awalnya menyambut kedatangan D dan EH.
Baca juga: Pria Asal Malang Jadi Korban Pembunuhan dan Perampokan, Mayatnya Membusuk di Tulungangung
Namun untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta D ke rumah ibunya, dengan alasan ada pembicaraan khusus dengan EH.
Setelah D pergi, tersangka menjalankan aksinya secara sadis dengan melukai kepala korban EH dengan golok.
TRB juga dan menusuk tubuh korban.
Akibatnya, EH tewas di seketika di tempat kejadian.