Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sakit Hati Diminta Ceraikan Istri, Pria di Kendal Habisi Mertua dan Kakak Ipar, Korban Dibunuh Sadis

Atas ucapan itu, pelaku mengaku sakit hati kepada mertuanya dan mengambil pisau ditusukkan ke leher korban hingga bercucuran darah.

Editor: Ilham Oktafian
(TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)
Tersangka pembunuhan dua wanita di Pageruyung Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021). 

Atas ucapan itu, pelaku mengaku sakit hati kepada mertuanya dan mengambil pisau ditusukkan ke leher korban hingga bercucuran darah.

Kepala korban pun dibenturkan ke lantai depan kamar mandi hingga meninggal.

"Jasad korban saya masukkan ke kamar mandi. Kemudian datang kakak ipar saya," tuturnya.

Merasa terancam, tersangka pun akhirnya menghabisi Sukaryati yang melihat kejadian. AR menghabisi kakak iparnya dengan menyayatkan pisau ke leher korban hingga jatuh mengerang kesakitan.

Tak puas dengan itu, tersangka menusukkan pisau ke kepala korban lebih dari 3 kali dan mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dipukulkan ke kepala korban sebanyak 5 kali. AR kembali menyeret jasad korban ke kamar mandi dan berniat untuk kabur.

"Pertama mertua saya (bunuh-red). Kemudian kakak saya yang datang. Saya sakit hati diminta cerai sama mertua saya," ujarnya.

Baca juga: Pria Asal Malang Jadi Korban Pembunuhan dan Perampokan, Mayatnya Membusuk di Tulungangung

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan. Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.

"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah. Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka. Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Sam)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Pembunuh 2 Wanita di Pageruyung Kendal, Mengaku Sakit Hati pada Mertua, 

https://jateng.tribunnews.com/2021/05/17/inilah-sosok-pembunuh-2-wanita-di-pageruyung-kendal-mengaku-sakit-hati-pada-mertua?page=all

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved