Insiden di Kedung Ombo Boyolali
Alasan Perahu Maut Kelebihan Muatan di Kedung Ombo, Polisi : Penumpang Tak Ingin Pisah dari Keluarga
Meski masih bau kencur alias bocah, nakhoda perahu terbalik di Kedung Ombo Boyolali, GTS (13) ternyata sempat ingatkan para penumpang yang berjubel.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kami masih berdiskusi lebih lanjut, ada tersangka anak dibawah umur," ujar dia.
Adapun dalam pemanggilan besok, tersangka GTS (13) dalam pemanggilan akan didampingi keluarga serta penasehat hukum.
Selain itu, nantinya Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menangani anak, juga akan mendampingi tersangka GTS dalam pemanggilan Kamis (20/5/2021).
"Kamis nanti tersangka GTS didampingi oleh Bapas, orang tua dan penasehat hukum," jelasnya.
Baca juga: Sejarah Perahu Maut di Waduk Kedung Ombo Boyolali, Ternyata Bantuan dari Kemensos RI
Baca juga: Dua Tersangka Insiden Perahu Maut Waduk Kedung Ombo Masih Kerabat, Ternyata Paman dan Keponakan
Lebih lanjut Morry menjelaskan, kedua tersangka berasal dari satu wilayah yang sama yaitu RT 02 RW 04, Desa Wonoharjo.
"Kedua tersangka mempunyai hubungan keluarga, paman dan keponakan," ujar dia.
Namun, sosok GTS ini ternyata sudah lama satu tahun terakhir bekerja dengan Kardiyo.
"Tepatnya ia bekerja di hari Sabtu dan Minggu," ucap dia.
Selama bekerja ini, tersangka GH mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Meskipun begitu, saat ditanya terkait alasan tersangka GTS bekerja, Morry belum bisa menjelaskan lebih dalam.
"Yang jelas tersangka GH diperintahkan pamannya untuk mengantarkan calon pelanggan, dari daratan ke warung apung," pungkasnya.
Kemudian dari kejadian nahas yang tewaskan 9 orang, pihaknya menyita barang bukti berupa perahu putih ukuran panjang 6,1 meter, lebar 1,8 meter dan tinggi lambung 0,6 meter.
Selain itu, pihaknya juga menyita mesin perahu Yamaha Enduro 25 PK, 14 buah sendal, jaket jumper abu-abu lis kuning dan kerudung coklat.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda, tersangka GTS akan dijerat 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," terang Morry.
Sedangkan tersangka Kardiyo, akan dijerat pasal 359 KUHP, dan pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.