Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Galabo Solo Bakal Dihidupkan Lagi, Pemkot Solo Sebut Prosesnya Bertahap

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menghidupkan lagi Gladak Langen Boga (Galabo) yang jadi primadona di zaman Joko Widodo menjabat Wali Kota Solo.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
New Galabo Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menghidupkan lagi Gladak Langen Boga (Galabo) yang jadi primadona di zaman Joko Widodo menjabat Wali Kota Solo.

Dinas Pergadangan kota Solo, Heru Sunardi mengatakan, nantinya proses ini akan dilakukan secara bertahap.

Pemkot akan melakukan revitaliasi atau menghidupkan kembali Galabo ini.

Baca juga: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner Bikin Pedagang Galabo Solo Kecele : Sudah Terlanjur Tutup

Baca juga: Bertemu Jokowi, Wali Kota Solo Pamerkan Galabo yang Baru Dibangun

“Ya secara bertahap, nanti sedikit-sedikit kemarin saya dengan pak Wali (Gibran) sudah ada pembicaraan,” kata Heru kepada TribunSolo.com, Selasa (18/5/2021). 

Ia mengaku sudah melakukan peninjauan bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka beberapa hari yang lalu ke kawasan Galabo. 

“Ya nanti ada beberapa rencana dari pak Wali, untuk hidupkan kembali ekonomi masyarakat kota Solo,” katanya.

“Rencana nanti akan ada  penambahan aktivitas di Galabo untuk menambah daya tarik pengunjung,” ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Solo Dijadwalkan Buka New Galabo Minggu Malam

Penambahan tersebut selain wisata kuliner ke depan akan ada night market di kawasan Galabo.

“Mungkin nanti juga ada beberapa pertunjukan kesenian dan kebudayaan pada malam hari,” ujarnya.

“Ya pokoknya nanti masih dikaji dan masih dipertimbangkan melihat potensi,” pungkasnya.

Jam Operasional saat PPKM

Pembatalan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha kuliner selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) disambut baik para pedagang.

Tak terkecuali, para pelaku usaha kuliner di pusat kuliner Gladag Langen Bogan (Galabo).

Mereka senang dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo soal pembatasan jam opersional pusat kuliner.

Seperti diketahui, Pemkot Solo awalnya membatasi jam operasional usaha kuliner hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Pembatasan jam tersebut kemudian dibatalkan melalui Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/057. 

Baca juga: Aturan Usaha Kuliner Berubah, Tim Cipta Kondisi Kota Solo Patroli, Ada Kerumunan Langsung Dibubarkan

Baca juga: BREAKING NEWS: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner saat PSBB Solo Berubah, Menyesuaikan Pedagang

Ketua Paguyuban Pedagang Galabo, Agung Wahyu Hidayat mengungkapkan para pelaku usaha kuliner sempat kecele sebelum surat edaran terbaru diberlakukan.

Mereka sudah kadung menutup lapak dagangannya seusai berkoordinasi melalui grup Whatsapp.

Dari pantauan TribunSolo.com, suasana lengang begitu kentara di kawasan pisat kuliner Galabo, Senin (11/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kursi dan meja yang biasanya digunakan para pembeli tidak nampak memenuhi pelataran ikon kuliner Solo tersebut.

Lapak para pedagang tutup. Barang dagangan tak satupun ditinggal. Hanya ada petugas keamanan yang bersiaga.

"Soalnya Sabtu malam, Satgas Covid-19 sudah sosialisasi dan kami pedagang sepakat untuk tutup dulu sampai ada kebijakan terbaru," ungkap dia, Selasa (12/1/2021).

"Rencananya sembari menunggu kebijakan baru, tapi kemarin sore sudah ada surat edaran terbaru mungkin hari ini sudah jualan lagi," tambahnya.

Baca juga: PKL Karanganyar Minta Bupati Adil Soal Jam Dagang saat PSBB: Kami Minta Diberi Kesempatan Buka

Baca juga: Wisata Swasta Karanganyar Diizinkan Buka Selama PSBB, Maksimal Jam 7 Malam: Melanggar Tutup Paksa

Pembatasan jam operasional selama PPKM membuat para pelaku usaha kuliner Galabo ketar-ketir. Omzet bisa saja semakin menipis.

Apalagi selama 10 bulan pandemi Covid-19, omzet mereka turun drastis hingga 50 persen lebih.

"Dengan keadaan sekarang saja kita hanya bisa bertahan mulai dari berita Solo zona hitam dan terakhir kemarin karantina ditambah lagi PSBB atau PPKM," ucap Agung.

Meski begitu, para pelaku usaha kuliner Galabo siap mematuhi regulasi yang dibuat Pemkot Solo

Termasuk penerapan protolol kesehatan, diantaranya pembatasan kapasitas pembeli 25 persen.

"Kita sadar diri Galabo sebagai icon kota kita juga harus menaati aturan dari pemerintah," ujarnya. 

Jam Operasional Usaha Kuliner Dirubah

Sebelumnya, aturan terkait jam operasional warung makan dan pusat kuliner di Kota Solo selama pemberlakuan PSBB atau PPKM dirubah. 

Sebelumnya aktivitas usaha hanya boleh maksimal pukul 19.00 WIB. Namun, dalam SE terbaru jam operasional mengikuti pedagang asalkan tetap patuh protokol kesehatan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/057.

Baca juga: PSBB Hari Pertama, Solo dan Sragen Kompak Tak Ada Penyekatan, Tapi Sanksi Pelanggar Tetap Ditegakkan

Baca juga: Awas Kecele! Objek Wisata di Solo Raya Banyak yang Ditutup Selama PSBB Dua Minggu, Ini Daftarnya

Surat edaran tersebut tentang perubahan atas surat edaran walikota surakarta nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/057 : 

Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner, meliputi :

1. Waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha, 

2. Makan di tempat paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter, 

3. Layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.

Demikiam untuk menjadikan maklum dan dipedomani, atas kerjasamanya disampaikan terimakasih. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi para pedagang yang baru buka pukul 19.00 WIB.

Seperti diketahui, jam operasional pusat kuliner, termasuk angkringan sebelumnya dibatasi pukul 19.00 WIB. 

"Ini karena memang terkait hajat hidup orang yang menggantungkan pendapatan dari situ," kata Ahyani, Senin (11/1/2021).

"Yang waktunya mengakomodasi yang buka malam. Pedagang HIK jamnya tidak batasi. Hanya pembatasan kapasitas," tambahnya. 

Layanan pesan antar di pusat kuliner, sambung Ahyani, masih diperolehkan. Jam operasionalnya sesuai jam tutup warung. 

"Layanan operasional seperti delivery atau take away sesuai jam operasional," ucap Ahyani. 

Ahyani menegaskan apabila didapati surat edaran tidak ditaati, maka akan langsung dibubarkan tim cipta kondisi.

"Kalau mereka sudah diberikan peringatan tapi tidak mau jaga jarak, maka akan langsung dibubarkan," tegasnya. 

Sementara itu,  batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036, yakni sampai pukul 19.00 WIB.

"Tetap seperti aturan yang lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Ahyani. (*)
 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved