Berita Solo Terbaru
Aturan Usaha Kuliner Berubah, Tim Cipta Kondisi Kota Solo Patroli, Ada Kerumunan Langsung Dibubarkan
Patroli keliling dalam rangka sosialisasi SE Wali Kota Solo Nomor 067/057 terkait pembatalan pembatasan jam operasional usaha kuliner dilakukan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Patroli keliling dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/057 terkait pembatalan pembatasan jam operasional restoran, cafe hingga angkringan dilakukan.
Sosialisasi tersebut dilakukan tim cipta kondisi Kota Solo yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, dan TNI.
Dari pantauan TribunSolo.com, tim cipta kondisi berangkat dari Kantor Polresta Solo, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Senin (11/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Mobil Patwal berada terdepan dengan diikuti pasukan berkendara dari tim pengurai kerumunan, mobil Kodim 0735/Surakarta, truk Satpol PP, dan mobil Binmas Polresta Surakarta.
Kabag Ops Polresta Surakarta, Kompol Ketut Sukarda mengatakan ada 11 tim yang diterjunkan dalam sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Solo.
Baca juga: Alasan Dibalik Batalnya Aturan Usaha Kuliner Tutup Jam 7 Malam, Pemkot Solo: Ada Desakan Pedagang
Baca juga: BREAKING NEWS: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner saat PSBB Solo Berubah, Menyesuaikan Pedagang
Lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa menjadi sasaran sosialisasi. Diantaranya, angkringan, dan cafe.
"Sasarannya semua kita sentuh," kata Sukarda.
Angkringan di sebelah utara Hotel Agas, misalnya, menjadi sasaran sosialisasi surat edaran Wali Kota Solo.
Adapun tim cipta kondisi langsung membubarkan kerumunan dan mengingatkan supaya para pembeli tetap menaati aturan jaga jarak.
"Kerumunan di angkringan langsung kita bubarkan," tutur Sukarda.
Baca juga: Patroli Hari Pertama PSBB Karanganyar: Pedagang Kaget, Berkilah Tak Dapat Surat Edaran
Baca juga: PKL Karanganyar Minta Bupati Adil Soal Jam Dagang saat PSBB: Kami Minta Diberi Kesempatan Buka
Sementara, pusat perbelanjaan, mall, dan tempat hiburan turut dipantau dalam sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Solo.
Terlebih, jam operasional lokasi-lokasi tersebut dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Tetap kami pantau, apakah tempat-tempat tersebut konsisten menjalankan surat edaran," ucap Sukarda.
Sukarda mengungkapkan tidak ada sanksi yang diterapkan dalam sosialisasi surat edaran Wali Kota Solo.
"Sanksi belum ada. Hanya sebatas sosialisasi," ungkapnya. (*)