Bocah Perempuan di Temanggung Tewas Jadi Korban Praktik Dukun, Disebut Kerasukan Genderuwo
Bocah berinisial A (7) di Temanggung tewas dan disimpan di kamar hingga kondisinya tinggal kulit pembalut tulang.
TRIBUNSOLO.COM, TEMANGGUNG - Warga Dusun Paponan, Desa/Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung digegerkan dengan adanya mayat yang diletakkan di atas tempat tidur di rumah seorang warga.
Mayat tersebut rupanya sudah ada di sana selama empat bulan.
Kasus ini mencuat dari kecurigaan keluarga ibu korban yang mana bocah perempuan berinisial A (7) tak pernah terlihat lagi.
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan di WKO Boyolali, Bocah & Pamannya Jadi Tersangka, hingga Penyabab Perahu Terbalik
Baca juga: Tak Mempan Meski Ditembaki 10 Kali, Sopir Taksi Ini Online Justru Ajak Duel Kawanan Begal
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, keluarga ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada orang tua korban, M (43) dan S (39).
Keluarga bertanya karena gadis kecil itu tidak pernah terlihat sejak 4 bulan yang lalu.
Saat itu, M dan S menjawab korban sedang berada di rumah kakeknya, Sutarno, di Desa Congkrang, Desa Bejen, Kecamatan Bejen.
"Kemudian keluarga ibu korban, mendatangi rumah kakek korban tapi ternyata korban tidak berhasil ditemui," kata Setyo, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Merasa janggal, keluarga ibu korban dan kakek korban kembali menanyakan kepada ayah korban dan diberikan informasi bahwa korban sedang berada di kamar.
Saat itu pula, keluarga menyaksikan A sudah tidak bernyawa dengan kondisi jasad mengering di atas ranjang.
"Keluarga terkejut karena mendapati A sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur. Kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen pada Minggu (16/5/2021) malam," jelas Setyo.
Atas laporan itu, polisi mendatangi TKP, dan ditemukan mayat korban sekitar pukul 23.40 WIB.
Polisi langsung menangkap ayah dan ibu korban. Setelah itu menyusul mengamankan H dan B di rumah masing-masing.
Untuk diketahui, H (56) dan B (43) adalah tetangga korban.
H merupakan dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya korban dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal korban.
Sedangkan B adalah asisten H. Dikatakan Setyo, M dan S tega menganiaya korban atas petunjuk H dan B karena percaya korban adalah anak nakal yang telah dirasuki genderuwo.