Berita Solo Terbaru
Pilunya Kakek Ini, Nekat Menyeberangi Rel di Bawah Flyover Manahan Solo, Malah Tetabrak Kereta Api
Seorang kakek asal Penumping tertabrak kereta api Bandara Adi Soemarmo di bawah Flyover Manahan Solo, Jumat (21/5/2021).
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang kakek asal Penumping tertabrak kereta api Bandara Adi Soemarmo di bawah Flyover Manahan Solo, Jumat (21/5/2021).
Kakek berusia 66 tahun tak berdaya tergeletak di lintasan rel.
Adapun polisi dan satpam kawasan tersebut sempat memberikan pertolongan hingga mempersiapkan evakuasi.
Menurut Polisi Khusus (Polsuska) Daop 6, Ridwan, setelah kecelakaan korban langsung tak sadarkan diri.
"Luka di bagian kepala, sempat terpendal belum diketaui meninggal atau tidaknya," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Sebuah Mobil Rusak Parah Dihantam Kereta Api di Sidoarjo, Sopir Selamat Tanpa Terluka
Baca juga: Penjual Kaset Keliling Asal Kartasura Tertabrak Kereta Api di Jebres, Tewas di Lokasi Kejadian
Diketahui saat itu Kereta Api Bandara Internasional Adisoemarmo melaju dari Stasiun Balapan menuju Stasiun Purwosari.
"Korban melintas dari selatan rel menuju utara rel kereta api dengan membawa sepeda ontel," jelasnya.
Ridwan menambahkan kondisi sepeda ontel miliki korban rusak.
"Barang bukti langsung diamankan pihak ke polisi," jelasnya.
Saat ini korban sudah evakuasi ke Rumah Sakit Moewardi, sedangkan untuk keluarga korban saat ini sudah polisi.
Tewas Tertabrak KA
Seorang pria bernama Bambang Yuliyanto (49) warga Sedah Romo, Gumpang, Kartasura tewas tertabrak Kereta Api Sri Tanjung Jurusan Lempuyangan - Ketapang Banyuwangi, Rabu (5/5/2021).
Kejadian di kawasan belakang Pasar Pucangsawit, Jebres, Kota Solo, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono mengatakan, benar ada kejadian tersebut.
Baca juga: Irjen Pol Istiono Minta Pemudik Kereta Api Juga Diawasi, PT KAI Sebut Ikut Aturan
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Aktivitas Kereta Api di Solo - Jogja Masih Normal: Belum Terlihat Pengetatan
"Benar, diketahui warga seorang penjual kaset keliling dan menderita epilepsi serta strok," ungkapnya.
Suharmono menambahkan, korban tertabrak saat akan melintasi rel kereta api.
"Saat menyebrang lintasan Kereta api, korban tidak bisa berjalan cepat dan dari arah barat melintas kereta api sehingga tertabrak," ungkapnya.
Proses evakuasi sudah dilakukan.
Pengendara Tabrak Pintu Kereta
Sebuah unggahan video motor menabrak palang pintu kereta api yang sudah tertutup viral di media sosial.
Video berdurasi 24 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabar_klaten pada Selasa (27/4/2021).
Dalam videonya menampilkan pengendara motor tengah menabrak palang hingga pengemudi terjatuh dan palang pintu nyaris patah.
Beruntung saat itu palang pintu tertutup, sementara kereta belum melintas.
Secara spontan warga lain langsung mengevakuasi pengendara pria yang menabrak dan terjauh seusai insiden tersebut.
Baca juga: Ada Korban KRI Nanggala 402 Asal Klaten, Terakhir Pamit Keluarga Via Video Call: Mau Berlayar
Baca juga: Bikin Lelucon KRI Nanggala, Rumah Nurhadi Dildo Diketok Marinir Pagi-pagi, 6 Tahun Bui Pun Menanti
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, kejadian tersebut terjadi pada pukul 08.40 WIB.
Kejadian bertempat tepat di kawasan lintasan rel kereta api di kawasan Pakis, kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto membenarkan kejadian kecelakaan tunggal tersebut.
“Iya benar, saya tadi mendapatkan laporan ada kecelakaan lalu lintas di kawasan Pakis Gawok pagi tadi,” ujar Supriyanto kepada TribunSolo.com.
Menurut Supriyanto pengendara diduga tengah mengantuk dan lalai dalam berkendara sehingga dirinya menabrak palang kereta sehingga hampir patah.
Adapun pengendara diketahui seorang warga Kecamatan Jogonalan yang merupakan pekerja swasta bernama inisial H.
"Motor pengendara sudah diketahui dan dievakuasi, adapun nopolnya AD-6692-OV, tetapi tidak ada korban jiwa dalam laka ini,” kata dia.
Menurut KAI, adanya palang pintu tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang perkeretaapian.
“Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” paparnya.
Meskipun demikian KAI menghimbau kepada pengemudi untuk berhati - hati dan berhenti sejenak saat palang kereta api sudah menutup.
“Jadi, ada pintu perlintasan ataupun tidak ada, saat pengendara hendak melintas di perlintasan sebidang, wajib berhati-hati,” harap dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kondisi-korban-tergeletak-tertabrak-kereta-bandara-adi-soemarmo-di-bawa.jpg)