Sosok Rohadi si PNS Tajir karena Hasil Cuci Uang: Ternyata Punya 21 Mobil dan 7 Bangunan

Sosok Rohadi baru-baru ini menjadi sorotan karena membeli sejumlah aset mewah dari hasilnya melakukan cuci uang.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. 

TRIBUNSOLO.COM - Sosok Rohadi baru-baru ini menjadi sorotan karena membeli sejumlah aset mewah dari hasilnya melakukan cuci uang.

Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini diberitakanTribunnews sebelumnya, Rohadi didakwa telah melakukan pencucian uang hasil kejahatan sejumlah Rp40.598.862.000.

Baca juga: Nasib Pilu Guru PNS Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen dan Kembalikan Gaji, Ternyata Begini Faktanya

Hasil dari cuci yang itu dipakai Rohadi untuk membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Perbuatan Rohadi tersebut berlangsung selama hampir enam tahun, yakni sejak Desember 2010 hingga Juni 2016.

Ia juga melakukan hal lain, yaitu membuat beberapa kuitansi fiktif agar seolah-olah dirinya menerima modal investasi dari pihak lain.

"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga," kata Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021).

"Membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain, padahal diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," imbuh dia.

Berikut ini aset mewah yang dibeli Rohadi menggunakan hasil cuci uang:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017). Rohadi yang sudah menjadi terpidana suap ini, kembali diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017). Rohadi yang sudah menjadi terpidana suap ini, kembali diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Suami Alami Kecelakaan, Indah Kalalo Bagikan Kabar Kondisi Terkini Ibrahim Justin Werner

Tanah dan bangunan (Bernilai Rp13,01 miliar)

1. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati;

2. Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp475 juta atas nama Wahyu Widayati;

3. Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi;

4. Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp592,5 juta;

5. Rumah seluas 215 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 4 No 16 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp3,446 miliar atas nama Jerry Mia Anggoro Prabu;

6. Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved