Sungguh Tega, Seorang Suami di Jember Aniaya Istri di Hari Ulang Tahun Anak : Terbakar Api Cemburu
Terbakar api cemburu seorang suami di Jember tega menganiaya istrinya saat merayakan ulang tahun putranya
"Ditengarai dipicu cemburu sampai tersangka ini marah dan menganiaya korban yang masih berstatus sebagai istrinya," imbuh Ma'ruf.
Kini Iwan telah mendekam di sel Mapolsek Jenggawah.
Polisi menjerat dia memakai Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT Ibu Hamil Muda Akibat Melarang Suami Main Domino
Ibu yang hamil muda menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri di Kabupaten Simeulue.
Korban yang tengah mengandung 2 bulan berinisial AD (20), dianiaya suaminya berinisial RY (24) karena korban melarang pelaku bermain game higgs domino.
Baca juga: Kasus Wanita Cantik Solo Laporkan Kakak Kandung, Pengacara : KDRT Tidak Hanya Melibatkan Suami Istri
Gara-gara tidak dikasih handphone (HP) untuk main game high domino oleh istrinya, sang suami RY (24) tega menganiaya istrinya, AD (21) yang sedang hamil muda.
Mendapat laporan langsung dari korban, petugas kepolisian langsung membawa mama muda itu ke rumah sakit untuk divisum.
Sementara suaminya RY langsung diamankan dan dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kejadian kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu terjadi pada Rabu (28/4/2021) lalu.
"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri, yang istrinya itu sedang hamil dua bulan,” jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chip domino," imbuh Muhammad Rizal, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Lelah Jadi Korban KDRT, Pengakuan Wanita yang Bakar Suami Sendiri, Cuma Bisa Pasrah Dibekuk Polisi
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasatreskrim, korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit pada bagian kepala.
"Oleh unit PPA Polres Simeulue pelaku diamankan untuk dimintai keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman supaya berdamai secara keluargaan di desa," tandasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tidak semua kasus harus dilanjutkan ke ranah hokum.
Baca juga: Terlihat Ceria Bareng Sahabat, Nindy Ayunda Ternyata Pernah Alami KDRT, Kini Tulis Soal Memaafkan