Terekam Kamera CCTV, Dua Pemuda Boyolali Iseng Meletakkan Meja di Tengah Jalan, Kini Jadi Buronan

Para pemuda yang nekat meletakkan meja di tengah jalan dan membuat seorang pengemudi motor celaka kini telah diburu oleh pihak kepolisian

Tayang:
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TribunSolo.com/Istimewa
Aksi nakal dua pemuda terekam dalam CCTV memasang meja di tengah jalan di sekitar Toko Kayu PD Sejati Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Viral di media sosial, dua pemuda nekat meletakkan meja di tengah jalan.

Entah atas motif apa mereka melakukan hal membahayakan itu, namun yang pasti kegiatan mereka telah terekam di kamera CCTV.

Aksi yang membahayakan bagi pengguna jalan itu terjadi di Toko Kayu PD Sejati, Jalan Ngemplak-Ketitang, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kini kasus itu telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian yaitu Polsek Ngemplak.

Menurut Kapolsek Ngemplak, AKP M Arifin Suryani kasus itu sudah masuk dalam ranah penyelidikan.

"Kemaren sudah datang kelokasi kejadian, namun dari rekaman CCTV nomor plat kendaraan tidak terlihat karena tersorot lampu belakang," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Hancurnya Ibu Ini, Meja Jualan HIK Rusak Ditabrak Usai Dipindah ke Tengah Jalan di Ngemplak Boyolali

Baca juga: Viral Video Aksi 2 Pemuda Pasang Meja di Jalan Ngemplak Boyolali, Bikin Pengendara Jatuh dan Celaka

Untuk itulah, Arifin menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan kembali di antaranya meminta keterangan korban.

Diketahui korban adalah Rico Surya Putra Susila (20) warga Remi RT 02 RW 02 Desa Rembun, Kecamatan Nogosari.

Meskipun sampai saat ini korban belum laporan secara resmu ke Polsek Ngemplak.

"Sudah kita himbau, tapi belum ke kantor," jelasnya.

Akan tetapi, dari kejadian tersebut Kapolsek Ngeplak menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 360 KUHP ayat 1 karena kelalaiannya menyebabkan warga celaka.

"Hukuman paling lama lima tahun," jelasnya.

Saat ditanya soal, ada dugaan kedua pelaku sedang mabuk minum keras (miras) Aripin menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan.

"Kalau soal itu, kita masih lalukan pengejaran," tegasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved