Kata Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jadi Pelaku Pencabulan: Korban Dijual Lewat Aplikasi MiChat
Anak anggota DPRD yang jadi tersangka atas kasus pencabulan sudah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
TRIBUNSOLO.COM, BEKASI - Anak anggota DPRD yang jadi tersangka atas kasus pencabulan sudah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Menurut pengakuan tersangka, ia sempat kabur lantaran ketakutan.
"Dia ketakutan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi dalam jumpa pers, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Samudra Cinta Resmi Tamat Minggu Besok, Haico Van Der Veken & Angela Gilsha Unggah Momen Perpisahan
Baca juga: Update Klaster Bukber di Sumber Solo: 21 Pasien Positif Covid-19 Pulih, Kini Karantina di Rumah
Saat dihadirkan di depan awak media, AT sempat membuat pengakuan soal aksi yang dilakukannya kepada gadis berinisial PU (15).
Sebelumnya, AT menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis tersebut.
PU mengaku disekap di indekos dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial oleh AT.
"Korban sama pelaku mengenal sudah hampir sembilan bulan, dalam kurun waktu itu korban disekap di dalam kos-kosan untuk 'dijual' oleh pelaku," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian.
Novrian menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.
Praktik prostitusi diduga dijalankan oleh AT dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
Dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.
Terkait pengakuan korban, AT tampaknya membantah telah melakukan penyekapan.
Hal itu diungkapkan AT saat dihadirkan di konfrensi pers.
"Katanya juga pernah kamu sekap ya?" tanya pewarta.
"Tidak, gak pernah saya sekap bang," jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.