Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

4 Pria Ini Pura-pura Lakukan Penggerebekan Narkoba, Ternyata Modus untuk Setubuhi Istri Orang

Para tersangka melakukan aksinya menggunakan modus dengan mengaku dari aparat kepolisian yang hendak menggeledah rumah korban terkait narkoba.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Gintin saat memperlihatkan barang bukti senpi dan para tersangka pada rilisnya, Jumat (21/5/2021). 

Selah mendapat laporan dari R ucap AKBP Irwan, petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya empat pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (20/5/2021) lalu di Kota Samarinda.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Revolver.

Berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, satu pelaku yakni AN mendapat satu luka tembakan di kaki karena melakukan perlawanan.

“Kita berhasil amankan empat pelaku, masih ada dua pelaku lagi yang kami kejar dan kami sudah kantongi identitasnya,” terang dia.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan rudapaksa yaitu pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP.

“Untuk pencurian dan kekerasan diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kalau untuk rudapaksa diancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.

Artiel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kukar Ringkus Empat Pelaku Curas, Korban Dirudapaksa, Berikut Kronologinya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved