Gadis 16 Tahun Terbujuk Janji Manis Kuli Bangunan: Janji Dinikahi, Malah Dirudapaksa
Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial W, warga Sumatera Utara (Sumut) kini dalam kondisi yang depresi usai menjadi korban rudapaksa RN alias J (28
TRIBUNSOLO.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial W, warga Sumatera Utara (Sumut) kini dalam kondisi yang depresi.
Pasalnya, ia menjadi korban rudapkasa oleh pria berinisial RN alias J (28) yang dikenal berprofesi sebagai kuli bangunan.
Pelaku sempat membawa kabur W tahun dari rumahnya untuk melayani nafsu bejatnya.
Diketahui pelaku merupakan warga Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang, Sumbar.
Sedangkan, korban berinisial W yang masih berumur 16 tahun warga yang beralamat di Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, awalnya mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang menghubungi dirinya untuk meminta bantuan pada Minggu (23/5/2021).
"Karena ada satu kejadian tindak pidana melanggar Undang-undang Perlindungan Anak," kata Chairul Amri Nasution, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Ingat Avanza yang Gasak Warung di Karanganyar? Sopir Sempat Diduga Konsumsi Narkoba, Kini Dibebaskan
Baca juga: Terungkap, Alasan Mia Tilap Uang Arisan Rp 1 Miliar di Mojokerto: Buat Bangun Rumah dan Nyicil Mobil
Baca juga: Suami di Banyuwangi Tega Bacok Istrinya, Dipicu Cemburu Lihat Korban Dipijat Pria Lain
Baca juga: Viral Pemuda Renovasi Rumah Nenek, Sebut Genteng Bocor hingga Kayu Lapuk Semua, Begini Kisahnya
Ia menjelaskan adanya tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
"Kejadiannya itu pada bulan Februari 2021 yang lalu. TKP sendiri berada di Tanah Karo, Sumatera Utara," sebutnya.
Dikatakannya, pelaku diamankan pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami amankan di Jalan Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar," katanya.
Ia mengatakan, kalau pelaku dan korban memiliki hubungan khusus, yaitu pacaran.
"Pelaku dan korban sudah berhubungan badan. Namun, saat ini sudah kita amankan dan berada di dalam sel tahanan Polsek Lubeg," katanya.
Dikatakannya, pelaku ingin menikahi korban karena pelaku jatuh cinta kepada korban.
Selanjutnya, pelaku membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya ke daerah Kota Padang, Sumatera Barat.
"Seperti di eksploitasi di dalam rumah, karena tidak boleh keluar rumah," katanya.
Bawa Kabur Anak
Dilansir TribunPadang.com, pihak kepolisian mengamankan seorang lelaki yang diduga melarikan anak masih umur 16 tahun asal Sumatera Utara atau Sumut di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Terduga pelaku diketahui berinisial RN panggilan J (28) warga Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk kilangan (Luki), Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Diketahui kalau pelaku bekerja sebagai buruh pada sebuah gudang di kawasan Kota Padang, Sumbar.
Sedangkan, korban berinisial W yang masih berumur 16 tahun warga yang beralamat di Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lubuk Begalung.
"Jadi, kemarin pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB kita mendapatkan informasi dari Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara," kata Chairul Amri Nasution, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Kronologi Jenazah Tertukar di Batam: Harusnya Dikubur, Malah Terlanjur Dikremasi hingga Jadi Abu
Baca juga: Kecelakaan Truk Pengangkut Air Meneral VS Kereta Api di Sidoarjo: Sopir Ditemukan Tewas Terjepit
Kata dia, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo menghubungi dirinya untuk meminta bantuan.
"Karena ada satu kejadian tindak pidana melanggar Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Ia menjelaskan adanya tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
"Kejadiannya itu pada bulan Februari 2021 yang lalu. Tkp sendiri berada di Tanah Karo, Sumatera Utara," sebutnya.
Dikatakannya, pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, anak di bawah umur tiada lain gadis 16 tahun, yang dibawa lari seorang buruh diperkirakan mengalami depresi.
"Sampai saat ini anak (korban) itu masih kita titipkan pada keluarganya, yaitu kakaknya. Karena korban mengalami depresi," kata Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, Senin (24/5/2021).
Dikatakannya, pelaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook sewaktu berada di Tanah Karo.
Selanjutnya, mengajak korban untuk ikut bersamanya ke Kota Padang dan dijanjikan untuk menikah.
"Penangkapan pelaku bermodal identitas yang sudah diberikan oleh pihak Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara," katanya.
Kata dia, saat ini pihaknya sedang menunggu pihak Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara untuk proses hukum Lebih lanjut.
"Tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 KUHP," ujarnya. (*)