Anak DPRD Bekasi & Korban Pencabulan Mau Dinikahkan Komnas Perempuan Protes Keras
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengomentari wacana kuasa hukum keluarga AT (21) yang berencana menikahkan pelaku dengan korban PU (15).
TRIBUNSOLO.COM - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi angkat bicara atas wacana kuasa hukum
keluarga AT (21) yang berencana menikahkan pelaku dengan korban PU (15).
Hal itu diungkapkan Siti menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan anak anggota DPRD Bekasi.
Siti menuturkan beberapa hal harus dijadikan pertimbangan sebelum memutuskan untuk menikahkan keduanya yang
terlibat kasus persetubuhan di bawah umur.
Bahkan menikahkan pelaku dengan korban dianggapnya sebagai bentuk kekerasan berbasis gender.
"Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (Forced Marriage) yang dilarang dalam Konvensi," kata Siti saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).
"Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak
Anak, juga Konstitusi, UU HAM dan UU Perkawinan," katanya.
PU sebagai korban memiliki hak untuk memilih, yakni hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan
berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
"Dalam hal ini jelas korban tidak memasuki perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya," katanya.
"Kita harus mempertimbangkan dan menjadikan pemulihan hak korban sebagai isu prioritas penanganan kasus ini," ucapnya.
Siti juga memperingatkan orang tua bahwa bukan tidak mungkin apabila dikemudian hari nanti, PU lagi-lagi mendapatkan kekerasan fisik dari AT.
"Bahkan bisa jadi korban akan mengalami berbagai bentuk kekerasan kembali," ujarnya.