Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Anaknya Terseret Pencabulan di Bekasi, Ayah yang Kini Jabat Anggota DPRD Tak Ingin Disangkut Pautkan

Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung akhirnya angkat bicara soal kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan putranya Amri Tanjung alias AT

Editor: Azfar Muhammad
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNSOLO.COM, - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung akhirnya angkat bicara soal kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan putranya Amri Tanjung alias AT (21).

Ibnu menegaskan, dia tidak akan menghalang-halangi siapapun terutama kepolisian yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Ini murni perbuatan Amri Tanjung dan silahkan di proses pihak kepolisian," kata Ibnu kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota.

Ibnu merupakan anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2019-2024, dia merupakan sosok ayah kandung dari tersangka AT yang diduga melakukan persetubuhan terhadap PU (15).

"Saya mohon tidak ada yang kaitan-kaitankan dengan pekerjaan saya dan Partai Gerindra itu tidak ada kaitannya," tegasnya.

Dia memastikan, telah berupaya bersikap kooperatif sejak awal kasus putranya dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai bentuk taat hukum.

Baca juga: Kata Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jadi Pelaku Pencabulan: Korban Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Baca juga: Nasib Anak Anggota DPRD yang Cabuli Remaja SMP Hingga Paksa Jadi PSK, Terancam 15 Tahun Penjara

"Saya sebagai warga negara Republik Indonesia saya taat akan hukum, semuanya saya serahkan kepada pihak kepolisian," terang dia.

Ibnu menegaskan, tidak ada sedikitpun niat atau upaya melakukan intervensi kepada penyidik dalam menangani kasus anaknya.

"Sedikitpun saya tidak mengintervensi, saya serangkan sepenuhnya ke Polres Metro Bekasi Kota," tegas dia.

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU.

Terancam 15 Tahun Penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).

Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.

"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.

Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.

"Sudau berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut.

PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Ingin Kasus Cabul Sang Anak Dikaitkan dengan Pekerjaanya, Ini Reaksi Anggota DPRD Kota Bekasi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved