Habib Rizieq Tersenyum Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Agustus 2021 Nanti Bisa Hirup Udara Bebas
Habib Rizieq yang merupakan eks pimpinan FPI divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
TRIBUNSOLO.COM -- Sidang kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab sudah dalam tahap vonis.
Habib Rizieq yang merupakan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Usai mendengar vonis majelis hakim, Habib Rizieq terlihat menyunggingkan senyum.
Baca juga: Habib Rizieq dan 5 Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara, Termasuk Ahmad Sabri Lubis
Baca juga: Hakim Nyatakan Habib Rizieq Bersalah dalam Kasus Megamendung, Jatuhkan Denda Rp 20 Juta
Ia dinyatakan bersalah perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan setiba dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.
Habib Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.
Habib Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.
Habib Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Namun, hanya Habib Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.
Sembari turun dari mobil tahanan, Habib Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Habib Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Habib Rizieq, ia masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.