Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo terbaru

Dibalik Kasus Sengketa Lahan Masjid Sriwedari: Panitia dan Pemkot Solo Masih Berburu CSR

Panitia pembangunan Masjid Sriwedari enggan menanggapi berlebih soal kembali mencuatnya masalah Taman Sriwedari.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Penampakan Masjid Sriwedari Solo 

Gibran mengatakan akan terus mengawal hingga hasil keputusan final.

“Kemarin kan sidangnya sudah, kita tunggu saja, nanti hasilnya seperti apa,” ujar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (27/5/2021).

“Kita kan juga mempertahankan sebisa mungkin, kemarin juga sudah diskusi dengan kuasa hukum,” ujarnya.

Alasan Gibran kekeh mempertahankan kawasan Sriwedasi karena menurutnya itu adalah aset terbesar di Kota Solo.

Pintu masuk kawasan Sriwedari.
Pintu masuk kawasan Sriwedari. (TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO)

Baca juga: Malangnya Pemuda Ini, Ugal-ugalan Nyetir Mobil Habis Tenggak Amer, Ternyata Ketahuan Polisi di Solo

Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Solo Semprot Pramugari Gegara AC Mati, Lion Air Sebut AC Sebenarnya Menyala

“Sriwedari adalah aset terbesar kita, ya nanti tunggu kita lalui prosesnya,” katanya.

Menurut Gibran, pihak pemerintah kota akan terus berupaya untuk mempertahankan Sriwedari dengan segala upaya.

“Pokokya yang terbaik, lihat nanti, kita tunggu hasilnya,” tandasnya.

Lawan Putusan Inkrah

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kekeh mempertahankan dua tanah hak pakai yang berada di lahan sengketa Taman Sriwedari.

Tanah-tanah tersebut, yakni tanah hak pakai (HP) 26 dan 46.

HP 26, seperti diketahui, saat ini dipakai untuk Museum Keris Nusantara dengan luasan lebih kurang 6.800 meter persegi.

Sementara, HP 46, yang dulunya merupakan hak guna bangunan (HGB) 73, yang pernah dipakai untuk Gedung Bank Solo. Itu dengan luasan lebih kurang 800 meter.

Kuasa hukum Pemkot Solo, Theo Wahyu Winarto menilai, dua tanah hak pakai tersebut tidak masuk dalam putusan yang dibuat, baik dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Baca juga: Wali Kota Solo Sebut Sudah Ada CSR Pembangunan Masjid Sriwedari, dari Perseorangan, Siapa?

Baca juga: Pemkot Solo Pamer Punya Bukti Baru yang Bisa Rebut Tanah Sriwedari : Kalau Tidak Punya, Mana Berani

"Ada obyek lain milik Pemkot Solo, yakni HP 26 dan 46 yang selama ini tidak pernah disentuh perkara - perkara lalu," kata Theo, Selasa (25/5/2021).

Dua tanah hak pakai tersebut, menurut Theo, tidak masuk dalam putusan eksekusi yang digedok Mahkamah Agung.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved