Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pemkot Solo Pamer Punya Bukti Baru yang Bisa Rebut Tanah Sriwedari : Kalau Tidak Punya, Mana Berani

Kasus kepemilikan lahan Taman Sriwedari antara Pemkot Solo dan ahli waris RMT Wiryodiningrat kembali bergulir.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Kawasan Taman Sriwedari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus kepemilikan lahan Taman Sriwedari antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan ahli waris RMT Wiryodiningrat kembali bergulir.

Pemkot Solo bersikukuh memiliki bukti-bukti yang menguatkan bahwa lahan tersebut milik mereka.

Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani mengatakan pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti tersebut dan segera mengajukan ke Pengadilan Negeri.

"Semua bukti diserahkan. Ini segera dilengkapi," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Pemkot Solo Mati-matian Bikin Strategi, Agar Eksekusi Tanah Sengketa Sriwedari di Depan Mata Ditunda

Baca juga: Momen Habib Rizieq Kesal saat Direkam di Lorong Rutan: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Gak Terima

"Kalau tidak punya bukti, mana mungkin berani," tambahnya.

Namun, Ahyani enggan membeberkan bukti-bukti baru yang akan segera diserahkan Pemkot Solo.

"Jangan di-share di sini. Mereka (bisa) tahu," tuturnya.

Ahyani menegaskan Pemkot Solo akan berjuang menyelesaikan kasus kepemilikan lahan Taman Sriwedari.

"Itu menyelesaikan sengketa menjadi lahan masyarakat, kembalikan pusat kebudayaan masyarakat," tegasnya.

Rapat Bersama Gibran

Pemkot Solo tetap bersikukuh jika Taman Sriwedari adalah miliknya, sehingga peluang eksekusi tertutup.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani seusai rapat dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota, Kamis (18/3/2021).

Adapun rapat membahas terkait sengketa Taman Sriwedari yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan itu.

Sekretaris Daerah, Ahyani mengatakan bahwa sengketa tanah Swedari masih dilakukan analisis dan pendalaman sehingga eksekusi bisa dibatalkan pengadilan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved