Berita Solo Terbaru
Dini Hari Kelabu, Pemuda Tewas Kecelakaan di Jebres Solo, Bukannyaa Ditolong Pengemudi Mobil Kabur
Insiden tabrak lari terjadi di depan Dailer Daihatsu, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Insiden tabrak lari terjadi di depan Dailer Daihatsu, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB
Kanit II Unit Laka Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto mengungkapkan kecelakaan tersebut melibatkan satu mobil dan satu sepeda motor Yamaha Scorpio.
Sepeda motor bernopol AD-6148-KW tersebut diketahui dikendarai oleh Ansyori Taufik Bhaskara (18).
Ia merupakan warga Tegal gede RT 01 RW 05 l, Desa Mayang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Sudah Hampir 24 Jam, ABG yang Hanyut di Bengawan Solo Belum Ditemukan, Kini Tim Penyelam Dikerahkan
Baca juga: Gibran Urus Izin Piala Wali Kota, Tapi Belum Mau Bocorkan Daftar Nama Tim yang Ikut Pertandingan
Ansyori diketahui berboncengan dengan Anggi Wicaksono (18), warga Jantran RT 02 RW 05, Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Sementara identitas pengemudi dan nopol mobil yang terlibat dalam insiden tersebut belum diketahui.
"Semula sepeda motor Yamaha Scorpio dan kendadaan yang tak dikenal sama-sama berjalan dari arah selatan ke utara," ungkap Suharto kepada TribunSolo.com.
"Dengan posisi sepeda motor di depan samping kiri, sedangkan kendaraan tak dikenal di belakang samping kanan," tambahnya.
Pengemudi kendaraan tak dikenal, sambung Suharto, kemudian coba menyalip sepeda motor yang ada di depannya.
"Saat berjalan mendahului kurang cukup ke kanan sehingga bodi samping kiri membentur bodi samping kanan sepeda motor," ujar dia.
"Maka terjadi kecelakaan lalu lintas. Setelah terjadi kecelakaan kendaraan tak dikenal lari dari lokasi kejadian," tambahnya.
Akibat kejadian itu, Ansyori dan Anggi mengalami cidera di kepala.
Ansyori meninggal di lokasi kejadian dan langsung RSUD Dr Moewardi.
"Anggi saat ini opname di RSUD Dr Moewardi," tuturnya.
Tewasnya pemotor, Ansyori Taufik Bhaskara (18) menjadi perhatian polisi.
Kanit II Unit Laka Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki kendaraan motor yang menabrak sepeda motor Ansyori.
"Kendaraan bermotor masih dalam penyelidikan," kata Suharto.
Pihak polisi, sambung Suharto, sudah mengantongi sejumlah ciri - ciri kendaraan.
Itu didapatkan dari keterangan saksi di lokasi kejadian.
"Dari keterangan saksi, itu mobil sedan warna putih atau silver," ujar dia.
"Untuk nomor polisinya belum diketahui," tambahnya.
Ngamuk Razia Knalpot
Belasan warga terjaring operasi cipta kondisi penegakan hukum protokol kesehatan dan razia knalpot brong di kawasan Tugu Makutha Solo, Minggu (30/5/2021).
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana, menyebut total pelanggar pada har ini berjumlah 18 orang.
"Pelanggar diantara 14 pengendara tidak bisa menujukan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta 4 mengunakan knalpot brong," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (30/5/2021).
Sedangkan pengendara kendaraan yang tidak mengunakan masker berjumlah 12 pengendara.
"Kita bagikan masker, bahkan ada sebelum kita diberhentikan pengedara sudah meminta masker," ungkapnya.
Baca juga: Razia 30 Menit, Polresta Solo Jaring Puluhan Pengendara, Kendaraan Berknalpot Brong Ikut Kena Sikat
Baca juga: Kronologi Tabrak Lari Mahasiswa di Banmati Sukoharjo : Pelaku Sempat Beli Ciu Oplosan di Bekonang
Ia menambahkan razia tersebut sempat terjadi ketegangan dari pihak kepolisian dengan pengendara berknalpot brong terjaring razia.
Kejadian berawal anak dari LD pria yang mengamuk ditelpon anaknya berinisial IH, yang mengendarai sepeda motor bermerek Satria Fu bernomer polisi AD 5156 AFB.
Sehingga LD datang ke Pos Polisi di Tugu Maakutho mengamuk anaknya yang terjaring razia dan knalpotnya brong disita.
"Pria itu meminta knalpot yang disita, tapi kita pertahankan untuk tidak diberikan (knalpot brong milik anaknya), sehingga ia merusak knalpot brong tersebut," jelasnya.
Iptu Marsana menegaskan saat lalukan razia sudah sesui prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Renja Polresta Surakarta T.A. 2021 bidang Lalu Lintas.
"Sudah berdasarkan hukum penindakan barang bukti razia knalpot brong harus di lalukan penyitaan, agar tidak dipergunakan lagi, tapi pria tersebut ngotot ingin mengambil knalpot," tegasnya.
Razia Knalpot Brong
Sebelumnya, polisi menjaring 44 pengendara dalam razia Satlantas Polresta Solo di simpang empat Gendengan Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Itu dilakukan selama 30 menit mulai dari pukul 21.30 sampai 22.00 WIB, Sabtu (29/5/2021).
Razia tersebut dipimpin Kanit Turjawali Polresta Solo, AKP Sunyono dengan didampingi Panit Laka Polresta Solo Iptu Suharto.
Sementara personel yang diterjunkan yakni, 8 anggota Sat Lantas dan 8 orang tim Shabara.
Baca juga: Pria Ngamuk Rusak Knalpot Brong di Tugu Makutha Solo, Ternyata Kesal Anak Terjaring Razia Polisi
Baca juga: Tak Pakai Helm & Pakai Knalpot Brong, Sejumlah Massa Aksi Solidaritas Palestina di Solo Kena Tilang
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan penindakan menyasar pengedara yang lalukan pelangaran kasat mata dan berknalpot brong.
"Barang bukti diamankan sebanyak 13 sepeda motor berknalpot brong, 3 Surat Ijin Mengemudi, dan 28 Surat Tanda Nomor Kendaraan dari total 44 pelanggaran yang terjaring razia," jelasnya.
Adhytiawarman menambahkan pihaknya juga melalukan penyuluhan dan pengarahan terkait pelanggaran lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara.
"Pengendara yang terjaring bersikap kooperatif kepada petugas lapangan sehingga tidak menimbulkan ketegangan dari kedua belah pihak," tegasnya.
Pengendara Mengamuk
Sebelumnya, seorang Pria berinisial LD warga Karangasem, Laweyan, Solo mengamuk di Tugu Makutha, Solo pada Minggu (30/5/2021) pukul 11.00 WIB.
LD mengamuk dan merusak knalpot brong lantaran anaknya berinisial IH terjaring razia knalpot brong.
IH diketahui mengendarai sepeda motor bermerek Satria Fu bernomer polisi AD 5156 AFB.
Saat dilakukan penindakan IH tidak bisa menujukan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga menghubungi orang tuanya melalui telpon.
Kemudian LD datang ke Tugu Makutha melihat kondisi anaknya tersebut.
Lantaran kesal, LD lalu mengamuk dan merusak knalpot brong di lokasi.
Baca juga: Tak Pakai Helm & Pakai Knalpot Brong, Sejumlah Massa Aksi Solidaritas Palestina di Solo Kena Tilang
Baca juga: Berknalpot Brong, Puluhan Motor Disita Polsek Ngemplak Boyolali Selama Ramadan 2021
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana menjelaskan, saat kejadian pria tersebut ngamuk saat ingin mengambil kembali knalpot yang disita pihak Kepolisian.
"Berdasarkan hukum penindakan barang bukti razia knalpot brong harus di lalukan penyitaan, agar tidak dipergunakan lagi, tapi pria tersebut ngotot ingin mengambil knalpot," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (30/5/2021).
Dari situlah Iptu Marsana menjelaskan, sempat terjadi adu mulut dengan petugas.
"Tadi kita pertahankan untuk tidak diberikan, sehingga ia merusak knalpot brong milik anaknya," jelasnya.
Menanggapi LD, pihak kepolisian bersikap santai dan tetap lalukan penegakan.
"Wajar terkadang ada yang seperti itu, kita lalukan penindakan sesui atauran yang ada, karena dia melangar harus patuh," tegasnya.
Saat ini Satlantas Polresta Solo sudah melakukan penilangan terhadap IH dan knalpot sepeda motor juga sudah diganti dengan Knalpot standar. (*)