Berita Solo Terbaru
Razia 30 Menit, Polresta Solo Jaring Puluhan Pengendara, Kendaraan Berknalpot Brong Ikut Kena Sikat
Polisi menjaring 44 pengendara dalam razia Satlantas Polresta Solo di simpang empat Gendengan Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi menjaring 44 pengendara dalam razia Satlantas Polresta Solo di simpang empat Gendengan Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Itu dilakukan selama 30 menit mulai dari pukul 21.30 sampai 22.00 WIB, Sabtu (29/5/2021).
Razia tersebut dipimpin Kanit Turjawali Polresta Solo, AKP Sunyono dengan didampingi Panit Laka Polresta Solo Iptu Suharto.
Sementara personel yang diterjunkan yakni, 8 anggota Sat Lantas dan 8 orang tim Shabara.
Baca juga: Pria Ngamuk Rusak Knalpot Brong di Tugu Makutha Solo, Ternyata Kesal Anak Terjaring Razia Polisi
Baca juga: Tak Pakai Helm & Pakai Knalpot Brong, Sejumlah Massa Aksi Solidaritas Palestina di Solo Kena Tilang
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan penindakan menyasar pengedara yang lalukan pelangaran kasat mata dan berknalpot brong.
"Barang bukti diamankan sebanyak 13 sepeda motor berknalpot brong, 3 Surat Ijin Mengemudi, dan 28 Surat Tanda Nomor Kendaraan dari total 44 pelanggaran yang terjaring razia," jelasnya.
Adhytiawarman menambahkan pihaknya juga melalukan penyuluhan dan pengarahan terkait pelanggaran lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara.
"Pengendara yang terjaring bersikap kooperatif kepada petugas lapangan sehingga tidak menimbulkan ketegangan dari kedua belah pihak," tegasnya.
Pengendara Mengamuk
Sebelumnya, seorang Pria berinisial LD warga Karangasem, Laweyan, Solo mengamuk di Tugu Makutha, Solo pada Minggu (30/5/2021) pukul 11.00 WIB.
LD mengamuk dan merusak knalpot brong lantaran anaknya berinisial IH terjaring razia knalpot brong.
IH diketahui mengendarai sepeda motor bermerek Satria Fu bernomer polisi AD 5156 AFB.
Saat dilakukan penindakan IH tidak bisa menujukan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga menghubungi orang tuanya melalui telpon.
Kemudian LD datang ke Tugu Makutha melihat kondisi anaknya tersebut.