Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Oknum Lurah di Tanjungpinang Cabuli Bocah 13 Tahun: Terungkap saat Istri Pergoki Chat Mesum

Seorang oknum Lurah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bernisial ER (40), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencabuli seorang remaja

Editor: Agil Trisetiawan
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Pasca dipolisikan ibu korban, Er menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (28/5/2021).

Saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, dengan ucapan singkat, Er mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarganya.

"Kepada keluarga saya minta maaf, sangat menyesal dan saya akan bertobat," ungkapnya.

Saat ditanya sudah berapa kali mencabuli korban, Er mengaku sebanyak empat kali. Sementara penuturan korban, lain lagi.

"Hanya empat kali," kata Er.

Polisi tangkap RZ

Selain Er, polisi menghadirkan RZ (31), tersangka lain dalam kasus pencabulan terhadap korban saat konfrensi pers.

RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali mencabuli korban.

RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.

Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.

"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.

Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.

"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ. Tersangka juga mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka (Er dan RZ) diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kapolres Tanjungpinang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved