Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Oknum Lurah di Tanjungpinang Cabuli Bocah 13 Tahun: Terungkap saat Istri Pergoki Chat Mesum

Seorang oknum Lurah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bernisial ER (40), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencabuli seorang remaja

Editor: Agil Trisetiawan
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Pantauan di lokasi, tangan kedua tersangka dborgol, dan menggunakan kaos berwarna oranye saat digiring kedua tersangka terus saja menundukkan kepala seraya menutup mukanya.

Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur. (TRIBUNNEWS.COM)

Oknum Lurah Serahkan Diri

Sebelumnya diberitakan, dipolisikan karena kasus cabul, seorang oknum Lurah di Tanjungpinang kini telah diamankan polisi.

Oknum Lurah yang belum diketahui identitasnya itu datang menyerahkan diri ke polisi.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat ditanyai awak media.

"Sementara oknumnya sudah kita tahan, dan dalam proses pemeriksaan," ujarnya, Jumat (28/5/2021) sore.

Ia mengatakan, oknum tersebut datang sendiri menyerahkan diri.

"Ya datang sendiri, menyerahkan diri. Besok kita ekspose ya," ucapnya sembari masuk ke dalam kendaraan dinasnya.

Baca juga: Viral Pemuda Nikahi Guru SMP-nya Sendiri, Ternyata Begini Awal Mula Kisah Cinta Keduanya

Baca juga: Anya Geraldine Akhirnya Buka Suara Tentang Sosok Pria di Dalam Hotel, Sebut Sosok Ini

Sebelumnya diberitakan, dari tiga pelaku cabul yang dilaporkan ibu korban, seorang di antaranya, RZ ditangkap polisi Kamis (27/5/2021) lalu dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap polisi atas laporan orang tua korban, anaknya telah dicabuli oleh pelaku.

Sehari setelah laporan dibuat, pelaku diringkus di kediamannya, Kamis sore.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura mengantar korban ke rumah temannya.

"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucapnya.

Saat di rumah itu, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.

"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved