Sadis, Terlilit Banyak Hutang Hingga Rp 460 Juta, Pria Asal Bandung Nekat Bunuh Bos Plastik
Seorang pria berinisial LN (52) nekat membunuh tetangganya sendiri, Sulaiman (72) yang merupakan bos toko plastik di Bandung
genggam hingga buku tabungan milik pelaku.
Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun
penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Viral di Medsos, Cewek Cantik Asal Klaten Rela Berjualan di Pendakian Gunung Lawu Karanganyar
Baca juga: Kisah Mbah Tri Dudoyo Seorang Penambal Ban Online di Tuban : Kerja 24 Jam, Kadang Dibayar Pas-pasan
Diberitakan sebelumnya, Sulaeman (50), seorang pemilik toko plastik ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka tusukan, di garasi sebuah ruko di Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung Kamis 27 Mei 2021.
Kapolsek Astana Anyar, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, korban pertama kali ditemukan tidak bernyawa oleh istrinya bernama Lenny.
Ketika ditemukan, kata dia, rolling door ruko berada dalam keadaan terkunci dan tergembok.
"Posisi pintu rolling door tertutup dan terkunci gembok," ujar Fajar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).
Menurut Fajar, Lenny terakhir kali bertemu dengan korban sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati korban masih tertidur.
Kemudian, Lenny pergi untuk berdagang di Jalan Cibadak dan sempat menghubungi korban sekitar pukul 09.30 WIB.
Akan tetapi, kata dia, korban tak merespons ketika dihubungi.
Lalu, Lenny kembali ke ruko dan membuka pintu rolling door ruko yang terkunci.
Lenny mendapati korban telah meninggal dunia dengan posisi duduk di lantai bersimbah darah.
"Saksi pulang ke ruko dalam keadaan terkunci gembok di luar, setelah pintu dibuka ditemukan korban sudah meninggal keadaan duduk di lantai bersimbah darah," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terlilit Utang Rp 460 Juta, Lukman Nekat Bunuh Bos Plastik di Bandung dengan Sadis,