Beda dengan Kasus Petamburan, HRS Dituntut 6 Tahun soal Swab Palsu, Sikap Tak Sopan Jadi Pemberat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan status tersebut jadi pertimbangan mereka menuntut Rizieq divonis enam tahun penjara.
"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong," sambung JPU.
Baca juga: Habib Rizieq dan 5 Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara, Termasuk Ahmad Sabri Lubis
Bacakan Pledoi
Rizieq Shihab mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Pleidoi yang bakal disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (10/6/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (10/6/2021) menanggapi tuntutan pidana enam tahun penjara terhadapnya.
Sebagaimana pleidoi untuk pada perkara Petamburan dan Megamendung, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kliennya bakal kembali membuat nota pembelaan pribadi.
"Iya, sama (pleidoinya dibuat sendiri)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Selain Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga akan menyiapkan pleidoi pribadi.
Artinya pada sidang lanjutan Kamis (10/6/2021) mendatang Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukum masing-masing menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU di perkara RS UMMI Bogor.
Baca juga: Hakim Nyatakan Habib Rizieq Bersalah dalam Kasus Megamendung, Jatuhkan Denda Rp 20 Juta
Meski dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Rizieq divonis bersalah, Aziz menuturkan pihaknya optimis mendapati vonis bebas di perkara RS UMMI Bogor.
"Yakin. Insya Allah 1000 persen yakin. Kami yakin Majelis Hakim adalah Hakim Hakim yang bijaksana yang adil yang mempunyai hati nurani serta berpegang teguh dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor tidak tepat atau terdapat unsur politik.
Alasannya UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibuat pada era orde lama guna merespon kondisi saat itu dan kini digunakan hanya pada sejumlah perkara.
"Yang menguatkan adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua Ratna Sarumpaet. Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipakai," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Buat Pleidoi Pribadi Tanggapi Tuntutan 6 Tahun Penjara dari Jaksa,
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Status Bekas Napi Hingga Sikap Tidak Sopan Perberat Tuntutan Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi Bogor,