Berita Karanganyar Terbaru
Nahas, Pelajar di Karanganyar Tewas Tabrak Tiang Lampu Jalan: Tak Punya SIM, Motor Tanpa Pelat Nomor
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lalung, Dusun Pondokrejo, Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar pada Rabu (2/6/2021) pukul 15.30 WIB kemarin.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Iptu Marsana menegaskan saat lalukan razia sudah sesui prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Renja Polresta Surakarta T.A. 2021 bidang Lalu Lintas.
"Sudah berdasarkan hukum penindakan barang bukti razia knalpot brong harus di lalukan penyitaan, agar tidak dipergunakan lagi, tapi pria tersebut ngotot ingin mengambil knalpot," tegasnya.
Razia Knalpot Brong
Sebelumnya, polisi menjaring 44 pengendara dalam razia Satlantas Polresta Solo di simpang empat Gendengan Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Itu dilakukan selama 30 menit mulai dari pukul 21.30 sampai 22.00 WIB, Sabtu (29/5/2021).
Razia tersebut dipimpin Kanit Turjawali Polresta Solo, AKP Sunyono dengan didampingi Panit Laka Polresta Solo Iptu Suharto.
Sementara personel yang diterjunkan yakni, 8 anggota Sat Lantas dan 8 orang tim Shabara.
Baca juga: Pria Ngamuk Rusak Knalpot Brong di Tugu Makutha Solo, Ternyata Kesal Anak Terjaring Razia Polisi
Baca juga: Tak Pakai Helm & Pakai Knalpot Brong, Sejumlah Massa Aksi Solidaritas Palestina di Solo Kena Tilang
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan penindakan menyasar pengedara yang lalukan pelangaran kasat mata dan berknalpot brong.
"Barang bukti diamankan sebanyak 13 sepeda motor berknalpot brong, 3 Surat Ijin Mengemudi, dan 28 Surat Tanda Nomor Kendaraan dari total 44 pelanggaran yang terjaring razia," jelasnya.
Adhytiawarman menambahkan pihaknya juga melalukan penyuluhan dan pengarahan terkait pelanggaran lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara.
"Pengendara yang terjaring bersikap kooperatif kepada petugas lapangan sehingga tidak menimbulkan ketegangan dari kedua belah pihak," tegasnya.
Pengendara Mengamuk
Sebelumnya, seorang Pria berinisial LD warga Karangasem, Laweyan, Solo mengamuk di Tugu Makutha, Solo pada Minggu (30/5/2021) pukul 11.00 WIB.
LD mengamuk dan merusak knalpot brong lantaran anaknya berinisial IH terjaring razia knalpot brong.
IH diketahui mengendarai sepeda motor bermerek Satria Fu bernomer polisi AD 5156 AFB.
Saat dilakukan penindakan IH tidak bisa menujukan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga menghubungi orang tuanya melalui telpon.
Kemudian LD datang ke Tugu Makutha melihat kondisi anaknya tersebut.
Lantaran kesal, LD lalu mengamuk dan merusak knalpot brong di lokasi.
Baca juga: Tak Pakai Helm & Pakai Knalpot Brong, Sejumlah Massa Aksi Solidaritas Palestina di Solo Kena Tilang
Baca juga: Berknalpot Brong, Puluhan Motor Disita Polsek Ngemplak Boyolali Selama Ramadan 2021
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana menjelaskan, saat kejadian pria tersebut ngamuk saat ingin mengambil kembali knalpot yang disita pihak Kepolisian.
"Berdasarkan hukum penindakan barang bukti razia knalpot brong harus di lalukan penyitaan, agar tidak dipergunakan lagi, tapi pria tersebut ngotot ingin mengambil knalpot," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (30/5/2021).
Dari situlah Iptu Marsana menjelaskan, sempat terjadi adu mulut dengan petugas.
"Tadi kita pertahankan untuk tidak diberikan, sehingga ia merusak knalpot brong milik anaknya," jelasnya.
Menanggapi LD, pihak kepolisian bersikap santai dan tetap lalukan penegakan.
"Wajar terkadang ada yang seperti itu, kita lalukan penindakan sesui atauran yang ada, karena dia melangar harus patuh," tegasnya.
Saat ini Satlantas Polresta Solo sudah melakukan penilangan terhadap IH dan knalpot sepeda motor juga sudah diganti dengan Knalpot standar. (*)