Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Panji Saputra Pemeran Tirta Buka Suara soal Kontroversi Sinetron Zahra: Kalau Gak Suka Tinggal Skip

Sinetron itu menuai hujatan netizen lantaran dianggap mengkampayekan pernikahan dini dan pedofilia. Begini respons Panji Saputra.

Editor: Hanang Yuwono
Tangkapan layar di Instagram
Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang tayang di Indosiar banjir hujatan. 

"Padahal belum nonton dari awal kalau dari awal pasti lu pada baper yakin gue," tulis Panji Saputra.

Sebagai informasi Lea Ciarachel merupakan artis kelahiran Bali 5 Oktober 2006.

4 bulan lagi, dia baru genap berusia 15 tahun.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

KPI menyebut dalam dunia penyiaran ada aturan bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat.

Apabila, ada program siaran yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka tindakan tegas bisa saja dijatuhkan.

Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebut, salah satu aturan dalam P3 & SPS adalah menyangkut perlindungan kepada anak-anak dan remaja.

Perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

Oleh karenanya, Nuning mengingatkan pihak pengelola rumah produksi untuk menaati aturan-aturan yang ada.

"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” jar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Muatan dan pemeran sinetron harus dievaluasi

Terkait peran istri yang dimainkan pemeran di bawah umur dalam sinetron Zahra, Nuning menilai ini sebagai bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang itu bertentangan dengan program Pemerintah.

"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya Pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," sebut dia.

Mengacu data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA), ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang.

Kemudian, anak yang menikah di usia 16 tahun berjumlah 39.92 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved