Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Penjual Sate Mentok di Sukoharjo Diduga Berjualan Daging Anjing, Sampel Daging Akan Dites di Lab

Penjual sate guguk di Sukoharjo diduga menyamarkan dagangannya dengan menjual menu sate mentok.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Rahmat Jiwandono
TribunSolo.com/Agil Tri Setiawan
Rica Gukguk Pak Iskardi Solo Baru, harus tutup setelah adanya aturan larangan menjual kuliner daging anjing di Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang jual beli olahan makanan daging anjing. 

Hal itu ditegaskan dalam Perda Sukoharjo No.5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pedagang dilarang melakukan usaha penjualan, pemotongan daging, baik mentah atau olahan berasal dari hewan non pangan. 

Baca juga: Imbas Tarif Parkir Selangit di Waduk Cengklik, Kini Dishub Boyolali Ogah Gampangan Keluarkan Izin

Baca juga: Terungkap Ini Alasan Nurhidayat Dicoret dari Timnas Indonesia, Pantas Shin Tae-yong Marah

Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo masih menerima laporan bahwa ada pedagang yang jualan sate anjing. 

"Kami menerima laporan adanya pedagang yang masih menjual sate anjing tapi menu utamanya diganti sate mentok," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Rabu (2/6/2021). 

Pihaknya pun melaksanakan razia dan penjual daging anjing beralih jualan sate mentok. 

Namun, diduga masih ada yang menjual daging anjing namun menu utamanya sate mentok. 

"Nanti kami akan gelar sidak dengan dinas terkait dan mengambil sampel dagingnya untuk dibawa ke laboratorium guna memastikan apakah itu daging mentok atau anjing," terangnya. 

Heru berharap, para pedagang sate guk-guk bisa kooperatif dan mematuhi aturan dari Perda yang ada.

"Aturan di Perda sudah jelas, tidak boleh ada jual beli daging anjing. Meski itu bukan menu utama, tetap saja tidak boleh," ujarnya. 

Tak Segan Robohkan

Satpol PP Kabupaten Sukoharjo masih memberikan toleransi bagi penjual olahan daging anjing.

Menurut Perda Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pedagang dilarang melakukan usaha penjualan, pemotongan daging, baik mentah atau olahan berasal dari hewan non pangan.

Olahan daging non pangan dalam Perda tersebut meliputi anjing, ular dan biawak, sedangkan babi tidak.

Heru mengatakan, setelah mediasi yang dilakukan antara pedagang sate guk-guk, Satpol PP, DPRD, dan dinas tekait, pihaknya memberi waktu bagi para pedagang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved