Berita Solo Terbaru
Siap-siap! Tilang Elektronik di Solo Juga Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021
Satlantas Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Jenis pelanggaran yang dilanggar yakni berkendara sambil memainkan handphone. Denda yang harus dibayar yakni Rp 1.250.000.
"Iya, memakai handphone saat berkendara," ujarnya.
Surat tilang, sambung Adhytiawarman, sudah dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
"Kirim surat konfirmasi sesuai pelat yang tertera, nanti di situ ketahuan siapa yang bawa, baru kita berikan penilangan," ucapnya.
Knalpot Brong Juga Ditindak
Razia kendaraan berknalpot brong dilakukan Polsek Pasar Kliwon dalam Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/4/2021).
Razia dilakukan sekira pukul 23.00 WIB berlokasi di Jalan DR Radjiman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, menyatakan dalam operasi kali ini menyita sepeda motor yang berknalpot tak sesuai standard beserta pemilik kendaraan.
"Kita kerahkan 21 personil, dan mengamankan 10 sepeda motor knalpot brong dan pengedaranya," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunSolo.com pada Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Tak Bisa Berkutik, Usai Emak-emak Curhat, Puluhan Motor Knalpot Brong Dirazia di Alun-alun Boyolali
Baca juga: Razia Knalpot Brong di Jalan Dr Rajiman, 5 Sepeda Motor Diamankan Tim Polresta Solo
Barang bukti sepeda motor dan knalpot diamankan beserta pengendara.
"Semua kita lakukan penyitaan sepeda motor, dan layangkan surat tilang ke pengedara," ungkapnya.
Sekarang barang bukti diserahkan ke Satlantas Polresta Solo.
Imbas Emak-Emak Curhat
Di tempat lain, puluhan motor berknalpot brong terjaring razia saat muda mudi ngabuburit di Alun-alun Boyolali.
Operasi tersebut dilaksanakan usai viral di sosial media warga mengeluhkan suara bising knalpot brong di sana waktu sore hari.