Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sungguh Tega, Seorang Ayah Bejat Lakukan Perbuatan Asusila Kepada Putrinya Hingga 3 Tahun Lamanya

Seorang ayah bejat di Sidoarjo lakukan perbuatan asusila kepada putrinya selama 3 tahun lamanya

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNSOLO.COM - Sungguh tega, seoarang ayah berinisial MT melakukan tindakan bejat kepada anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Tindakan asusila itu telah dia lakukan semenjak tahun 2017.

Dari keterangan korban, dirinya mendapat pelecehan seksual dengan diraba sekujur tubuhnya saat tidur bersama terlapor yakni ayah korban dan ibunya.

Baca juga: Geger Video Asusila Dua Sejoli di Alun-alun Majalengka, Begini Penjelasan Satpol PP

Baca juga: Sederet Fakta Video Asusila di Halte Bus: Dibayar Rp 22 Ribu, Dilakukan Selama 6 Menit

Perbuatan cabul ayahnya semakin menjadi. Bahkan ia diminta untuk menuruti nafsunya untuk berhubungan badan.

Perilaku ini pun dilakukan setiap hari. Saat ibunya berangkat bekerja di pagi hari. Ayahnya sendiri seorang pengangguran.

Sedangkan korban tidak sekolah karena tidak memiliki biaya. Dia hanya menyelesaikan pendidikan hingga Taman Kanak Kanak (TK).

Sehingga, kesempatan ini sering dimanfaatkan oleh MT untuk memaksa anaknya berhubungan badan.

Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun ayahnya terus memarahi dan mengancam akan menghabisi Bunga beserta ibu dan adiknya. Bahkan, dia sempat dipukul oleh ayahnya.

“Sebenarnya saya ada niatan untuk melaporkan perbuatan ayah. Tapi saya juga memikirkan perasaan ibu saya. Nanti pasti dia kecewa berat. Dan saya juga takut dengan ancaman ayah,” kata korban.

Tiga tahun berlalu, korban pun tak kuasa menahan diri atas ulah ayahnya. Kini, ia sudah bekerja, Korban pun bercerita kepada temannya.

Kemudian temannya itu mengenalkan korban kepada pengacara di Surabaya Febri Kurniawan dan May Cendy.

Mendapati aduan itu pengacara tersebut langsung membuat laporan ke Polda Jatim.

Akhirnya, pada Rabu (2/6/2021) tim dari Polda Jatim bergerak setelah mendapat informasi lokasi keberadaan MT dari pengacara korban. MT dan istrinya ternyata berada di Mojokerto.

Saat berada di Mojokerto, tersangka dan istri ternyata berada di Surabaya. Menghuni di rumah kontrakan.

Sesampainya di kontrakan tersebut, ternyata MT sedang tidak berada disana. Tim dari Polda Jatim hanya bertemu dengan istri tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved