Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sungguh Tega, Seorang Ayah Bejat Lakukan Perbuatan Asusila Kepada Putrinya Hingga 3 Tahun Lamanya

Seorang ayah bejat di Sidoarjo lakukan perbuatan asusila kepada putrinya selama 3 tahun lamanya

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Istri tersangka pun menelpon MT dan menyuruhnya kembali. Dan akhirnya tim dari Polda Jatim langsung menangkap pelaku seusai sampai di dekat kontrakannya.

Febri menyebutkan kondisi korban saat ini sedang mengalami trauma berat.

"Dan pihak Polda Jatim mendampingi korban untuk memberikan trauma healing," ujarnya, Jumat, (4/6/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus ini masih didalami pihaknya. Dan tersangka juga sedang diperiksa.

Ngamar dan Berbuat Asusila Gadis di Bawah Umur di Hotel, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polisi

Pria bernama AY (22), warga Desa Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat, sejak Kamis (15/4/2021) malam mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Pelaku diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan, hanya setengah jam menjelang waktu berbuka (magrib).

Kasus yang menimpa AY ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4/2021), pada suatu hari tahun 2020 AY mengajak P ke sebuah hotel di kawasan Ciamis.

Saat berada di kamar hotel itu, pelaku melancarkan aksinya sehingga diduga terjadilah hubungan terlarang, hubungan suami istri di luar pernikahan. 

Baca juga: Ditinggal Ibu ke Pasar, Bocah Perempuan Ini Dipaksa Berbuat Asusila oleh Pamannya di Muratara

AY dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada hari ketiga bulan puasa, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 atau setengah jam menjelang waktu berbuka tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tentang persetubuhan dan atau pencabulan dengan bujuk rayu.

Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Tribunjabar.id / Andri M Dani)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gadis di Sidoarjo ini Di Setubuhi Ayah Kandunya Selama Tiga tahun, Diancam Dubunuh dan Dipukul

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Ngamar di Hotel AY Meringkuk di Hotel Prodeo, Diciduk Setengah Jam Menjelang Buka Puasa

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved