Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sungguh Tega, Seorang Ayah Bejat Lakukan Perbuatan Asusila Kepada Putrinya Hingga 3 Tahun Lamanya

Seorang ayah bejat di Sidoarjo lakukan perbuatan asusila kepada putrinya selama 3 tahun lamanya

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNSOLO.COM - Sungguh tega, seoarang ayah berinisial MT melakukan tindakan bejat kepada anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Tindakan asusila itu telah dia lakukan semenjak tahun 2017.

Dari keterangan korban, dirinya mendapat pelecehan seksual dengan diraba sekujur tubuhnya saat tidur bersama terlapor yakni ayah korban dan ibunya.

Baca juga: Geger Video Asusila Dua Sejoli di Alun-alun Majalengka, Begini Penjelasan Satpol PP

Baca juga: Sederet Fakta Video Asusila di Halte Bus: Dibayar Rp 22 Ribu, Dilakukan Selama 6 Menit

Perbuatan cabul ayahnya semakin menjadi. Bahkan ia diminta untuk menuruti nafsunya untuk berhubungan badan.

Perilaku ini pun dilakukan setiap hari. Saat ibunya berangkat bekerja di pagi hari. Ayahnya sendiri seorang pengangguran.

Sedangkan korban tidak sekolah karena tidak memiliki biaya. Dia hanya menyelesaikan pendidikan hingga Taman Kanak Kanak (TK).

Sehingga, kesempatan ini sering dimanfaatkan oleh MT untuk memaksa anaknya berhubungan badan.

Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun ayahnya terus memarahi dan mengancam akan menghabisi Bunga beserta ibu dan adiknya. Bahkan, dia sempat dipukul oleh ayahnya.

“Sebenarnya saya ada niatan untuk melaporkan perbuatan ayah. Tapi saya juga memikirkan perasaan ibu saya. Nanti pasti dia kecewa berat. Dan saya juga takut dengan ancaman ayah,” kata korban.

Tiga tahun berlalu, korban pun tak kuasa menahan diri atas ulah ayahnya. Kini, ia sudah bekerja, Korban pun bercerita kepada temannya.

Kemudian temannya itu mengenalkan korban kepada pengacara di Surabaya Febri Kurniawan dan May Cendy.

Mendapati aduan itu pengacara tersebut langsung membuat laporan ke Polda Jatim.

Akhirnya, pada Rabu (2/6/2021) tim dari Polda Jatim bergerak setelah mendapat informasi lokasi keberadaan MT dari pengacara korban. MT dan istrinya ternyata berada di Mojokerto.

Saat berada di Mojokerto, tersangka dan istri ternyata berada di Surabaya. Menghuni di rumah kontrakan.

Sesampainya di kontrakan tersebut, ternyata MT sedang tidak berada disana. Tim dari Polda Jatim hanya bertemu dengan istri tersangka.

Istri tersangka pun menelpon MT dan menyuruhnya kembali. Dan akhirnya tim dari Polda Jatim langsung menangkap pelaku seusai sampai di dekat kontrakannya.

Febri menyebutkan kondisi korban saat ini sedang mengalami trauma berat.

"Dan pihak Polda Jatim mendampingi korban untuk memberikan trauma healing," ujarnya, Jumat, (4/6/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus ini masih didalami pihaknya. Dan tersangka juga sedang diperiksa.

Ngamar dan Berbuat Asusila Gadis di Bawah Umur di Hotel, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polisi

Pria bernama AY (22), warga Desa Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat, sejak Kamis (15/4/2021) malam mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Pelaku diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan, hanya setengah jam menjelang waktu berbuka (magrib).

Kasus yang menimpa AY ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4/2021), pada suatu hari tahun 2020 AY mengajak P ke sebuah hotel di kawasan Ciamis.

Saat berada di kamar hotel itu, pelaku melancarkan aksinya sehingga diduga terjadilah hubungan terlarang, hubungan suami istri di luar pernikahan. 

Baca juga: Ditinggal Ibu ke Pasar, Bocah Perempuan Ini Dipaksa Berbuat Asusila oleh Pamannya di Muratara

AY dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada hari ketiga bulan puasa, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 atau setengah jam menjelang waktu berbuka tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tentang persetubuhan dan atau pencabulan dengan bujuk rayu.

Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Tribunjabar.id / Andri M Dani)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gadis di Sidoarjo ini Di Setubuhi Ayah Kandunya Selama Tiga tahun, Diancam Dubunuh dan Dipukul

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Ngamar di Hotel AY Meringkuk di Hotel Prodeo, Diciduk Setengah Jam Menjelang Buka Puasa

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved