Sungguh Tega, Seorang Ayah Bejat Lakukan Perbuatan Asusila Kepada Putrinya Hingga 3 Tahun Lamanya
Seorang ayah bejat di Sidoarjo lakukan perbuatan asusila kepada putrinya selama 3 tahun lamanya
TRIBUNSOLO.COM - Sungguh tega, seoarang ayah berinisial MT melakukan tindakan bejat kepada anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Tindakan asusila itu telah dia lakukan semenjak tahun 2017.
Dari keterangan korban, dirinya mendapat pelecehan seksual dengan diraba sekujur tubuhnya saat tidur bersama terlapor yakni ayah korban dan ibunya.
Baca juga: Geger Video Asusila Dua Sejoli di Alun-alun Majalengka, Begini Penjelasan Satpol PP
Baca juga: Sederet Fakta Video Asusila di Halte Bus: Dibayar Rp 22 Ribu, Dilakukan Selama 6 Menit
Perbuatan cabul ayahnya semakin menjadi. Bahkan ia diminta untuk menuruti nafsunya untuk berhubungan badan.
Perilaku ini pun dilakukan setiap hari. Saat ibunya berangkat bekerja di pagi hari. Ayahnya sendiri seorang pengangguran.
Sedangkan korban tidak sekolah karena tidak memiliki biaya. Dia hanya menyelesaikan pendidikan hingga Taman Kanak Kanak (TK).
Sehingga, kesempatan ini sering dimanfaatkan oleh MT untuk memaksa anaknya berhubungan badan.
Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun ayahnya terus memarahi dan mengancam akan menghabisi Bunga beserta ibu dan adiknya. Bahkan, dia sempat dipukul oleh ayahnya.
“Sebenarnya saya ada niatan untuk melaporkan perbuatan ayah. Tapi saya juga memikirkan perasaan ibu saya. Nanti pasti dia kecewa berat. Dan saya juga takut dengan ancaman ayah,” kata korban.
Tiga tahun berlalu, korban pun tak kuasa menahan diri atas ulah ayahnya. Kini, ia sudah bekerja, Korban pun bercerita kepada temannya.
Kemudian temannya itu mengenalkan korban kepada pengacara di Surabaya Febri Kurniawan dan May Cendy.
Mendapati aduan itu pengacara tersebut langsung membuat laporan ke Polda Jatim.
Akhirnya, pada Rabu (2/6/2021) tim dari Polda Jatim bergerak setelah mendapat informasi lokasi keberadaan MT dari pengacara korban. MT dan istrinya ternyata berada di Mojokerto.
Saat berada di Mojokerto, tersangka dan istri ternyata berada di Surabaya. Menghuni di rumah kontrakan.
Sesampainya di kontrakan tersebut, ternyata MT sedang tidak berada disana. Tim dari Polda Jatim hanya bertemu dengan istri tersangka.
Istri tersangka pun menelpon MT dan menyuruhnya kembali. Dan akhirnya tim dari Polda Jatim langsung menangkap pelaku seusai sampai di dekat kontrakannya.
Febri menyebutkan kondisi korban saat ini sedang mengalami trauma berat.
"Dan pihak Polda Jatim mendampingi korban untuk memberikan trauma healing," ujarnya, Jumat, (4/6/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus ini masih didalami pihaknya. Dan tersangka juga sedang diperiksa.
Ngamar dan Berbuat Asusila Gadis di Bawah Umur di Hotel, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polisi
Pria bernama AY (22), warga Desa Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat, sejak Kamis (15/4/2021) malam mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Pelaku diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan, hanya setengah jam menjelang waktu berbuka (magrib).
Kasus yang menimpa AY ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4/2021), pada suatu hari tahun 2020 AY mengajak P ke sebuah hotel di kawasan Ciamis.
Saat berada di kamar hotel itu, pelaku melancarkan aksinya sehingga diduga terjadilah hubungan terlarang, hubungan suami istri di luar pernikahan.
Baca juga: Ditinggal Ibu ke Pasar, Bocah Perempuan Ini Dipaksa Berbuat Asusila oleh Pamannya di Muratara
AY dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada hari ketiga bulan puasa, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 atau setengah jam menjelang waktu berbuka tanpa perlawanan.
Tentang persetubuhan dan atau pencabulan dengan bujuk rayu.
Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(Tribunjabar.id / Andri M Dani)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Ngamar di Hotel AY Meringkuk di Hotel Prodeo, Diciduk Setengah Jam Menjelang Buka Puasa