Sadisnya Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Pelaku Menargetkan 4 Perempuan, 2 Tewas dan 2 Selamat
Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
TRIBUNSOLO.COM - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kejahatan yang menewaskan 2 orang ini ternyata pelaku menargetkan aksi kejahatannya pada empat orang perempuan muda.
Baca juga: Oknum TNI Jadi Pelaku Pembunuhan di Kalsel, Denpom Amankan Tiga Orang
Sehingga dalam kejadian ini dua perempuan meninggal dunia dan dua lainnya selamat.
Aksi NAF (21), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, mengakibatkan dua korban.
Mereka, TS (21) asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih dan DSD (22) asal Pedukuhan Gadingan, Wates.
Sedangkan dua calon korban yang selamat adalah R (21) asal Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih dan C (22) warga Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Kedua orang ini selamat. Namun, sesuai pengakuan pelaku, yakni tersangka NAF yang mengaku memang ada niatan hal (kejahatan) tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso, Kamis (3/6/2021).
Kepolisian Resor Kulon Progo (Polres Kulon Progo) menggelar reka adegan pembunuhan yang dilakukan oleh NAF (21) terhadap TS (21) warga Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih. TS merupakan perempuan yang dibunuh oleh tersangka di Dermaga Wisata Glagah pada 2 April 2021.

Dalam rekontruksi itu, total pelaku memperagakan sebanyak 36 adegan.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan rekontruksi ini untuk melihat kejadian yang dilakukan oleh pelaku saat itu di lokasi kejadian yang disamakan dengan hasil pemeriksaan keterangan pelaku dan saksi ditambah adanya barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
"Dari situ membuktikan penyidik Kulon Progo memegang asas hukum yang ada serta keterbukaan informasi publik tanpa melakukan hal-hal di luar prosedur hukum yang ada khususnya terhadap tersangka," tuturnya usai reka adegan, Kamis (3/6/2021).
Munarso menjelaskan dari 36 adegan itu diperagakan di beberapa lokasi.
Yakni Warung Klintong Daendels, Pelabuhan Tanjung Adikarta, Dermaga Wisata Glagah dan penitipan sepeda motor di Stasiun Wates.
Rekontruksi dimulai ketika pelaku membeli dua botol minuman bersoda dan dua strip obat sakit kepala dan satu buah masker di Warung Klintong Daendels, Kedua insan menuju ke arah Pelabuhan Tanjung Adikarta namun hanya berputar-putar.
Selanjutnya mereka menuju Dermaga Wisata Glagah dimana NAF menghabisi nyawa korban.
Ia merinci di Dermaga Wisata Glagah, NAF memperagakan sebanyak 22 adegan.
Mulai dari keduanya datang, kemudian memarkir sepeda motor di parkiran sebelah selatan selanjutnya mereka menuju teras Dermaga Wisata Glagah.
Di teras itu, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memberikan minuman bersoda yang sudah dicampur dengan obat sakit kepala.
Ketika kondisi korban sudah tidak berdaya, pelaku mengangkat korban dan menjatuhkannya ke lantai dengan posisi kepala terkena lantai lebih dulu.
Setelah itu, korban diseret ke dalam Gedung Dermaga Glagah dan pelaku meninggalkan korban.
Setelah itu pelaku membawa motor korban.
Adapun kesimpulan awal di lapangan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sehingga untuk ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun," ucapnya.
Munarso menyampaikan pelaku sebenarnya juga melakukan perencanaan pembunuhan terhadap dua perempuan lain namun tidak berhasil.
Kedua calon korban yakni R dan C.
Untuk calon korban R, tersangka telah memberikan obat sakit kepala di makanan soto yang hendak dimakan oleh R.
Namun ketika dicicipi rasanya aneh, akhirnya R tidak jadi memakan soto tersebut.
Tersangka melakukan itu karena ingin mengambil ponsel milik R.
Sementara calon korban lain, C tidak berhasil dibunuh oleh tersangka karena mereka keluar pada siang hari dan C selalu dihubungi oleh ibunya.
"Menurut analisa kami, tersangka belum menemukan tempat yang sesuai untuk melakukan aksinya karena mereka keluar pada siang hari. Sehingga C hanya diajak pelaku keliling tidak jelas. Selain itu C juga selalu dihubungi oleh ibunya. Dari pengakuan tersangka memang ada niatan untuk membunuh mereka (R&C) namun momennya tidak pas. Akhirnya kedua calon korban selamat," terang Munarso.
Sementara Kakak kandung TS yang turut hadir pada rekontruksi itu, Sunardi (40) mengatakan setelah melihat reka adegan pembunuhan adiknya, dirinya merasa geram dan ingin gantian membunuh tersangka.
Sebab ia tidak menyangka, NAF tega membunuh TS yang memiliki kondisi tidak normal sejak lahir.
Bahkan di mata keluarga TS, NAF sudah dianggap seperti keluarga karena sering main ke rumah korban.
Sehingga dengan kematian adik kandungnya itu, ia meminta pelaku dihukum setimpal.
"Kalau permintaan keluarga, pelaku sepantasnya dihukum seberat-beratnya dihukum mati," pintanya.
Diberitakan Tribunjogja sebelumnya, NAF juga membunuh DSD (21) warga Gadingan, Kapanewon Wates.
Jasad DSD ditemukan di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021.
Pelaku juga ingin menguasai harta milik korban dengan membawa sepeda motor DSD yang kemudian dijual di wilayah Magelang, Jawa Tengah namun sudah berhasil diamankan oleh polisi.
Sementara untuk motor TS yang disembunyikan di Parkiran Stasiun Wates juga telah diamankan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul FAKTA Baru Kasus Pembunuhan di Kulon Progo, Pelaku Rencanakan Habisi 2 Perempuan Lain,