Siap-siap, Ini Daftar Sembako yang Akan Kena PPN Termasuk Beras, Gula, dan Telur, Bakal Lebih Mahal?
Soal wacana PPN Sembako ini dibayarkan ke negara oleh pihak penjual. Sedangkan konsumen membayar ke pedagang harga barang yang sudah ditambah PPN.
TRIBUNSOLO.COM -- Siap-siap, saat ini Kementerian Keuangan berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut sudah dimuat dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca juga: Muncul Wacana Sembako Bakal Kena Pajak, Komisi XI DPR Tegas Menolak: Itu Bebani Rakyat
Baca juga: Potret Ratusan Sembako dari Keluarga Cendana, yang Dibagikan untuk Mengenang 100 Tahun Soeharto
Jika dibaca seksama, dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Pengecualian sembako dari barang yang dikenakan PPN sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Namun, PPN dibayarkan ke negara oleh pihak penjual.
Sedangkan konsumen membayar ke pedagang harga barang yang sudah ditambah PPN.
Berdasarkan RUU KUP, berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN:
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi
Kemenkeu juga akan mengenakan PPN pada sejumlah hasil tambang dan hasil pengeboran. Kecuali batubara.
Berikut daftarnya:
- Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
- Panas bumi
- Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
- Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Sementara itu untuk objek jasa, Kemenkeu juga memasukkan sejumlah objek jasa baru yang akan dipungut PPN, yaitu:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan dan jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air
- Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Belum ada informasi berapa besaran PPN yang akan dikenakan pada barang dan jasa tersebut.
Kompas TV sudah menghubungi pihak Ditjen Pajak Kemenkeu untuk meminta tanggapan terkait rencana ini, namun sampai berita ini ditulis, belum ada respon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Ini Daftar Sembako dan Hasil Tambang yang Akan Kena PPN