Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dituduh Habib Rizieq Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Diaz Hendropriyono: Pepesan Kosong

Diaz pun langsung angkat bicara perihal tudingan yang menyebut dirinya sebagai aktor yang merekayasa kasus Habib Rizieq.

Editor: Hanang Yuwono
kolase tribun cirebon
Habib Rizieq dan Diaz Hendropriyono 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pledoi yang dibacakan Habib Rizieq menyeret banyak nama.

Salah satunya Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono.

Diaz pun langsung angkat bicara perihal tudingan yang menyebut dirinya sebagai aktor yang merekayasa kasus yang menjerat Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Baca juga: Usai Jokowi Telepon Kapolri, Polisi Langsung Sikat 24 Tersangka Pungli di Kawasan Tanjung Priok

Baca juga: Habib Rizieq Bawa-bawa Nama Ahok dalam Sidang Pledoi, Sebut Ada Upaya Balas Dendam Politik

 Diaz mengatakan, tudingan yang disampaikan Rizieq dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan diri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), hanya asal bicara.

Dirinya juga menyebut Habib Rizieq hanya berbicara tanpa menunjukan bukti-bukti yang kuat.

Sehingga, ia mengaku tak perlu merespons tudingan itu terlalu berlebihan.

"Rizieq bisa aja lah, pepesan kosong," kata Diaz saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (11/6/2021).

Sebelumnya, Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyebut nama Diaz Hendropriyono dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan pribadinya atas tuntutan jaksa dalam kasus perkara tersebut.

Hal itu bermula karena dalam sidang Rizieq masih tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah dan dituntut penjara selama 6 tahun.

Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai kalau serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini tidak murni masalah hukum.

"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata Rizieq dalam ruang sidang.

Rizieq menyebut kalau perkara yang menjeratnya hanya sebagai rekayasa hukum ini bukan tanpa sebab.

Hal itu ditandai kata dia, sejak dirinya pertama kali ditahan atas perkara pelanggaran prokes ini yakni pada 12 Desember 2020 lalu.

Saat itu, kata Rizieq, justru Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan di media sosial yang menurutnya kontroversial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved