Berita Sukoharjo Terbaru
Kronologi Pencurian Uang Rp 80 Juta Bermodus Pecah Kaca di Gatak: Dilakukan saat Korban Salat Jumat
Pencurian uang senilai Rp 80 juta bermodus pecah kaca mobil menimpa Joko Winarso (57), warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Tim Reskrim Unit Inafis Polres Sukoharjo mengambil sidik jari yang tertempel di gagang pintu mobil yang dikendarai Joko Winarso, Jumat (11/6/2021).
"Dengan ini pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," lanjut Raphael.
Raphael juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika akan mengambil uang di bank dengan jumlah besar.
Dirinya menyarankan para nasabah ini untuk meminta bantuan aparat kepolisian untuk turut mengamankan apabila mengambil uang dalam jumlah besar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Komplotan Rampok Uang Rp 80 Juta Milik Disnakan Sragen Ditangkap, Pelaku Belajar dari Internet