Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Kronologi Pencurian Uang Rp 80 Juta Bermodus Pecah Kaca di Gatak: Dilakukan saat Korban Salat Jumat

Pencurian uang senilai Rp 80 juta bermodus pecah kaca mobil menimpa Joko Winarso (57), warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Tim Reskrim Unit Inafis Polres Sukoharjo mengambil sidik jari yang tertempel di gagang pintu mobil yang dikendarai Joko Winarso, Jumat (11/6/2021). 

"Dengan ini pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," lanjut Raphael.

Raphael juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika akan mengambil uang di bank dengan jumlah besar.

Dirinya menyarankan para nasabah ini untuk meminta bantuan aparat kepolisian untuk turut mengamankan apabila mengambil uang dalam jumlah besar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Komplotan Rampok Uang Rp 80 Juta Milik Disnakan Sragen Ditangkap, Pelaku Belajar dari Internet

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved