Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Klarifikasi Menkeu Sri Mulyani soal Jenis Beras & Daging yang Bakal Dikenai Pajak, Jangan Panik Dulu

Kemenkeu menyatakan, tidak akan memungut PPN sembako untuk masyarakat kelas bawah di dalam RUU KUP.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNSOLO.COM -- Polemik wacana pemerintah akan menerapkan pajak sembako akhirnya membuat Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi atau penjelasan.

Kemenkeu menyatakan, tidak akan memungut PPN sembako untuk masyarakat kelas bawah di dalam RUU KUP.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Heboh Kabar Sembako Bakal Kena Pajak, Ditjen Pajak Akhirnya Ungkap Alasan Pemerintah Lakukan Ini

Baca juga: Geger Wacana Sembako Bakal Kena Pajak, Dahlan Iskan: Untung Dokumen PPN Sembako Ini Bocor

Dirinya mengatakan, komoditas sembako yang akan kena pajak di antaranya beras jenis shirataki.

"Namun, kalau kita ngomongin sembako tuh katakanlah beras, ada beras yang Rp 10.000 per kg nya, yang produksi petani kita, Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur gitu versus beras yang sekarang ini shirataki.

Pedagang beras di Pasar Bunder Sragen, Marnih sedang mengaduk-aduk beras pada Senin (22/3/2021).
Pedagang beras di Pasar Bunder Sragen, Marnih sedang mengaduk-aduk beras pada Senin (22/3/2021). (Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono)

Jadi, kalau dilihat harganya Rp 10 ribu per kg sampai Rp 50 ribu per kg sampai Rp 200 ribu per kg bisa sama-sama klaim ini sembako," ujarnya di rapat Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, fenomena munculnya produk-produk kelas atas, tapi namanya tetap sembako dan sama-sama beras harus disikapi pemerintah dari sisi perpajakan.

Selain itu, juga ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak, bukan justru yang ada di pasar tradisional.

"Sama-sama daging sapi namanya, tapi ada daging sapi wagyu yang kobe, per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat per kg Rp 90 ribu, ini bumi dan langit," katanya.

Karena itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, instrumen perpajakan dalam RUU KUP mencoba dorong kesetaraan.

"Pajak itu mencoba dorong isu keadilan. Sekarang, diversifikasi masyarakat kita sangat beragam," pungkas Sri Mulyani.

Dahlan Iskan: Untung Dokumen PPN Sembako Ini Bocor

Wacana pajak sembako menuai reaksi sejumlah masyarakat.

Kabar ini beredar setelah bocornya dokumen Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca juga: Muncul Wacana Sembako Bakal Kena Pajak, Komisi XI DPR Tegas Menolak: Itu Bebani Rakyat

Terkait hal ini Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan ikut memberikan opini terkait wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved