Klarifikasi Menkeu Sri Mulyani soal Jenis Beras & Daging yang Bakal Dikenai Pajak, Jangan Panik Dulu
Kemenkeu menyatakan, tidak akan memungut PPN sembako untuk masyarakat kelas bawah di dalam RUU KUP.
Ia memberi kesan akomodatif. Tapi berhasil menyampaikan misinya. Tanpa ada kesan menggurui.
Ternyata semua debat di medsos itu banyak yang rujak sentul -satu ke utara, satunya ke selatan.
Pajak sembako itu misalnya, ternyata belum akan dikenakan dalam waktu dekat. RUU itu diajukan sebagai antisipasi kalau pandemi sudah terlewati.
Sebutan "pajak sembako" sendiri ternyata juga rujak sentul. Yang akan dipajaki itu ternyata sembako premium.
Baca juga: Catat, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Solo Dihapus Hingga 6 September 2021
Kalau pun beras, beras yang akan dikenai PPN adakah beras yang harganya Rp 50.000/kg. Kalaupun daging yang kena PPN itu sejenis daging kelas wagyu ke atas. Yang kalau jadi steak satu porsi berharga Rp 1,5 juta.
Semua itu juga baru rencana. Masih akan dibahas di DPR. Dan yang jelas, seperti dikatakan Yustinus, itu belum akan berlaku selama masih ada pandemi.
Selama pandemi, ujar Yustinus, pemerintah justru telah begitu banyak memberikan keringanan pajak.
"Sekarang ini kita lagi memikirkan bagaimana pajak setelah tidak ada pandemi," ujar Yustinus.
Yustinus itu orang Gunung Kidul.
Sekolahnya di SMAN 1 Wonosari. Ayahnya guru SD. Yustinus lantas mendapat beasiswa masuk STAN Jakarta. Begitu lulus ia harus menjadi pegawai negeri.
Tugas awalnya di Ditjen Pembinaan BUMN sebelum ada kementerian BUMN, lalu ke Ditjen Pajak.
Setelah beasiswanya "terbayar" ia berhenti dari pegawai negeri. Yustinus mendirikan LSM perpajakan: CITA - Center for Indonesia Taxation Analysis.
Yusnitus produk lokal murni. Ia memiliki dua gelar master: Administrasi Publik dari Universitas Indonesia dan master filsafat dari STF Driyarkara.
Praktis semua penjelasan tentang heboh pajak ini hanya datang dari Yustinus.
Rupanya kementerian keuangan hanya menugaskan Yustinus untuk satu itu.