Berita Solo Terbaru
Praperadilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Korban Kecewa
Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawalan Penegakan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus tabrak lari Overpass Manahan ditolak.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Itu kebijakan hakim, saya hanya bisa menerima," ucapnya.
Kapolresta Digugat Kembali
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap insiden tabrak lari Overpass Manahan Solo.
Kapolresta Solo dan Dinas Perhubungan Kota Solo menjadi termohon dalam permohonan pemeriksan itu.
Permohonan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Solo pada 8 Juni 2021.
Baca juga: Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Kalah Gugatan di Pengadilan Negeri Solo, Siapkan Langkah Banding?
Baca juga: Pengakuan Melisa Istri JT yang Siap Bersaksi di Pengadilan: Perasaan Saya Tidak Enak Lihat Suster
Kuasa Hukum MAKI, Sapto Dumadi Ragil Raharjo mengatakan, itu diajukan karena proses penguakan kasus tabrak lari Overpass Manahan dirasa tidak ada kemajuan.
"Praperadilan yang diajukan beberapa lembaga swadaya masyarakat tidak ada kemajuan," kata Sapto kepada TribunSolo.com, Senin (14/6/2021).
"Kami menduga ada kemandegan dalam penanganan perkara tersebut," tambahnya.
Pasalnya, proses penanganan yang memakan waktu hampir 2 tahun tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2019, tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Ada 10 Pegawai Pengadilan Agama Kena Corona, Dinkes Klaten Mengaku Tak Dapat Laporan Resmi
Sosok pelaku dalam insiden yang menewaskan Retnoning Tri tersebut belum terkuak.
Sapto mengatakan, praperadilan yang diajukan sebenarnya untuk menguji bukti-bukti yang sudah terkumpul.
"Kami menguji hal - hal yang disampaikan, jawaban termohon Kapolresta, apakah sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyedikan atau tidak," kata dia.
"(Lalu) kami juga menguji seberapa jauh fungsi CCTV untuk mengarahkan kepada pelaku," tambahnya.
Tim kuasa hukum MAKI, sambung Sapto, sudah menerima surat bernomor perkara 13/pid.pra/2021/pn.skt. Sidang terkait itu bakal berjalan 15 Juni 2020.
"Berharap dan meyakini (permohonan praperadilan) dikabulkan," ujarnya.