Berita Karanganyar Terbaru
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pesilat Karanganyar Ridwan: Tersangka Membunuh Dalam Keadaan Mabuk
Fakta baru muncul dari kasus pembunuhan Pesilat PSHT Ridwan di Karanganyar. Dari rekonstruksi yang digelar kepolisian Ridwan dalam keadaan mabuk.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Fakta baru muncul dari kasus pembunuhan Pesilat PSHT Ridwan di Karanganyar.
Dari rekonstruksi yang digelar kepolisian, tersangka yang membunuh Ridwan ini dalam keadaan mabuk.
Rekonstruksi dilakukan pada Senin (14/6/2021) lalu, di dua tempat.
Baca juga: Alasan Polisi Membongkar Makam Ridwan Pesilat PSHT yang Tewas : Buktikan Pengakuan Pelaku Soal ini
Baca juga: Makam Pesilat PSHT Ridwan Dibongkar Besok, Polisi Akan Lakukan Autopsi: Keluarga Sudah Setuju
Kedua tempat itu berada kawasan Jungke RT 02/RW 02, Kelurahan Jungke, Karanganyar dan kolong jembatan Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, tersangka mengaku tidak ada niat untuk membunuh korban.
"Pelaku mengaku hanya sekedar memberikan pelajaran terhadap korban," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (16/6/2021).
"Hilang kendali karena pengaruh minuman keras dan terlalu emosi, mengakibatkan meninggalnya Ridwan," lanjutnya.
Baca juga: Senyapnya Cara Habisi Ridwan Pesilat PSHT Karanganyar, Orang Rumah & Tetangga Tak Tahu Ada Keributan
Untuk memastikan bukti penganiayaan, Pihak Polres Karanganyar masih menunggu hasil autopsi dari laboratorium forensik UNS.
"Hasilnya belum keluar, jadi belum bisa memastikan," jelasnya.
Selama pemeriksaan hingga rekonstruksi ada empat orang berinisial AH, RW, AI dan MF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan Wakapolres, tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Baca juga: Potret Mes Lokasi Jenazah Ridwan Diinapkan Sebelum Dibuang ke Jembatan, Kini Dipasangi Garis Polisi
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ada dugaan melibatkan orang lain, baik pelaku aktif maupun pasif.
“Proses hukum masih terus berlanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.