Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pesilat Karanganyar Ridwan: Tersangka Membunuh Dalam Keadaan Mabuk

Fakta baru muncul dari kasus pembunuhan Pesilat PSHT Ridwan di Karanganyar. Dari rekonstruksi yang digelar kepolisian Ridwan dalam keadaan mabuk.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Istimewa
Ridwan tampak mengenakan seragam PSHT yang merupakan warga di Dusun Brongkol, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati.

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Fakta baru muncul dari kasus pembunuhan Pesilat PSHT Ridwan di Karanganyar. 

Dari rekonstruksi yang digelar kepolisian, tersangka yang membunuh Ridwan ini dalam keadaan mabuk. 

Rekonstruksi dilakukan pada Senin (14/6/2021) lalu, di dua tempat.

Baca juga: Alasan Polisi Membongkar Makam Ridwan Pesilat PSHT yang Tewas : Buktikan Pengakuan Pelaku Soal ini

Baca juga: Makam Pesilat PSHT Ridwan Dibongkar Besok, Polisi Akan Lakukan Autopsi: Keluarga Sudah Setuju 

Kedua tempat itu berada kawasan Jungke RT 02/RW 02, Kelurahan Jungke, Karanganyar dan kolong jembatan Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, tersangka mengaku tidak ada niat untuk membunuh korban.

"Pelaku mengaku hanya sekedar memberikan pelajaran terhadap korban," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (16/6/2021).

"Hilang kendali karena pengaruh minuman keras dan terlalu emosi, mengakibatkan meninggalnya Ridwan," lanjutnya.

Baca juga: Senyapnya Cara Habisi Ridwan Pesilat PSHT Karanganyar, Orang Rumah & Tetangga Tak Tahu Ada Keributan

Untuk memastikan bukti penganiayaan, Pihak Polres Karanganyar masih menunggu hasil autopsi  dari laboratorium forensik UNS.

"Hasilnya belum keluar, jadi belum bisa memastikan," jelasnya.

Selama pemeriksaan hingga rekonstruksi ada empat orang berinisial AH, RW, AI dan MF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan Wakapolres, tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru.

Baca juga: Potret Mes Lokasi Jenazah Ridwan Diinapkan Sebelum Dibuang ke Jembatan, Kini Dipasangi Garis Polisi

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ada dugaan melibatkan orang lain, baik pelaku aktif maupun pasif.

“Proses hukum masih terus berlanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved