Berita Solo Terbaru
Gibran Minta Warga Solo Tak Datangi Hajatan di Kawasan Zona Merah Corona: Ditahan Dulu
Imbauan untuk tidak menghadiri hajatan di zona merah Covid-19 disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Solo tidak masuk zona merah, namun kita jaga karena perbatasan Solo ada yang sudah zona merah," kata Istiono.
Istiono mencontohkan, pos cek poin akan didirikan di perbatasan Sukoharjo dan Solo.
Pos itu untuk melakukan langkah - langkah antisipatif berupa pengetatan mobilitas masyarakat. Terutama, dari wilayah zona merah.
"Pos cek poin ini untuk memperketat mobilisasi pergerakan orang untuk menuju ke tempat-tempat kegiatan masyarakat, baik ke tempat wisata, maupun ke kegiatan masyarakat lainnya," tuturnya.
Baca juga: Virus Corona Kembali Membludak, Menteri Agama Yaqut Cholil Terbitkan SE Pembatasan di Tempat Ibadah
Istiono menilai ini perlu dilakukan supaya penyebaran virus Corona tidak semakin meluas.
"Ini memang harus kita optimalkan, kita harus berbuat semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan," kata Istiono.
"Harapan kita semua zona merah di Indonesia kita bangun cek poin. Kita bangun sekitar 143 titik cek poin di zona merah," imbuhnya.
Selain itu, para pengendara atau pendatang, khususnya yang berasal dari zona yang masuk ke Solo wajib di-swab.
Baca juga: Ini 3 Cara Wali Kota Gibran, Bentengi Warganya dari Corona Asal Kudus yang Sudah Masuk di Solo Raya
Itu disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Dari zona merah wajib swab. Ada yang mau hajatan, perjalanan dinas ditunda dulu. Mohon maaf, Wonogiri, Sragen itu kan karena hajatan di Kudus," ucap Gibran.
"Makanya tolong dikurangi dulu lah kegiatan-kegiatan semacam itu. Kita kan sudah cukup baik dan terkendali," tambahnya.
Sragen Perketat PPKM
Kabupaten Sragen kembali memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 16 sampai 28 Juni 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sragen nomor 360/286/038/2021 yang disahkan pada Selasa (15/6/2021).
Dalam instruksi tersebut, tertulis semua kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu.
Baca juga: Corona Varian Delta dari Kudus Menyebar di Solo Raya, Bupati Juliyatmono Ingatkan Warga Waspada
Baca juga: Warning Klaten : Kamar Tidur Pasien Corona Capai 88 Persen, Jika Memburuk Pemkab Tak Buat RS Darurat