Berita Boyolali Terbaru
Belum Bisa Lunasi Utang dari Pinjol Sebesar Rp 75 Juta, Data Pribadi Peminjam Disebarluaskan
Seorang ASN harus menanggung utang hingga puluhan juta rupiah dari 27 aplikasi pinjaman online.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rahmat Jiwandono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (43) asal Kabupaten Boyolali terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) hingga mencapai Rp 75 juta.
Awal mulanya dia hanya pinjam uang Rp 900 ribu dari sebuah aplikasi pinjaman online.
Baca juga: Nasib Warung Apung Rawa Jombor Klaten: Bakal Dibongkar & Dijadikan Foodcourt Darat, Pedagang Curhat
Baca juga: Viral Kisah Pengantin Tak Terima Amplop Tamu Undangan, Justru Pilih Bagikan Amplop ke Anak Yatim
Dia harus melunasinya dalam tempo satu bulan.
"Tapi ketika sudah cair saya hanya menerima Rp 600 ribu," ujar S kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
S mengaku meminjam uang dari aplikasi pinjol lantaran kepepet.
Jangka waktu pelunasan juga hanya 7 hari.
"Ditambah lagi denda per hari Rp 40 ribu," katanya.
Lantaran terdesak tak punya biaya untuk melunasi, S kemudian melakukan pinjaman ke aplikasi lainnya.
Bahkan, totalnya sampai 27 aplikasi pinjaman online.
"Bunga yang dikenakan tidak sesuai dengan iklan yang tertera, dan jauh lebih tinggi, saat ini total pinjaman saya mencapai Rp 75 juta," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, penagihan yang dilakukan peminjam online ke dirinya kasar.
Bahkan, beberapa kontak yang tercatat di handphone S juga dihubungi pihak peminjam dan mengeluarkan kata kasar.
"Teman-teman saya juga dihubungi, mereka kadang memaki dan menyebarkan data pribadi seperti foto, jumlah pinjaman hingga KTP saya ," ujarnya.
Dia mengaku belum mau melaporkan kejadian ini ke polisi.