Berita Sukoharjo Terbaru
Anda Pemilik Warung & Kafe di Sukoharjo? Wajib Tutup Jam 9 Malam, Jika Tidak Bisa Disegel Petugas
Etik juga meminta para pelaku usaha baik warung, pedagang kaki lima hingga kafe untuk tidak kucing-kucingan.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sebagai bentuk alternatif Pemkab Sukoharjo mengizinkan adanya prosesi ijab qobul dengan syarat tak melebih 10 orang.
Para undangan dalam ijab kabul juga wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Sekretaris Daerah Pemkab Sukoharjo, Widodo mengungkapkan bahwa dalam surat edaran itu juga melarang penyelenggaraan konser musik.
"Konser seni dan budaya juga kami larang," kata Widodo, Jumat (18/6/2021).
Kemudian seluruh unit usaha wisata seperti karaoke, bioskop dan warnet akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Akan kami batasi jam operasionalnya dari pukul 11.00 WIB dan 21.00 WIB, serta protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.
Widodo mengungkapkan pihak Pemkab tidak segan untuk melakukan pembubaran bila ada yang masih nekat.
"Kami nanti bekerjasama dengan aparat penegak hukum melihat apa pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
"Yang pasti bila nanti hajatan atau hiburan nekat diselenggarakan, akan ada pembubaran," tegasnya.