Berita Sukoharjo Terbaru
Tak Hanya Hajatan & Warung, Kegiatan Agama di Sukoharjo Juga Dibatasi di Tengah Meroketnya Corona
Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo mulai 16-28 Juni 2021 diharuskan membatasi kegiatan keagamaan di tengah meroketnya Corona.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo mulai 16-28 Juni 2021 diharuskan membatasi kegiatan keagamaan di tengah meroketnya Corona.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Etik Suryani kepada TribunSolo.com, Jumat (18/6/2021).
"Untuk sementara kegiatan keagamaan termasuk di masjid dibatasi dahulu," katanya.
Dikatakan, adapun kegiatan yang diizinkan hanya kegiatan ibadah.
"Sholat wajib dan sunnah masih di masjid masih dibolehkan," ungkapnya.
Baca juga: Anda Pemilik Warung & Kafe di Sukoharjo? Wajib Tutup Jam 9 Malam, Jika Tidak Bisa Disegel Petugas
Baca juga: Dengar Curhatan Difabel Soal Kartu Pra Kerja, Menteri Airlangga : Modelnya Sedang Kita Siapkan
"Namun semua kegiatan harus sudah selesai pada pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Selain membatasi kegiatan di masjid, Pemkab Sukoharjo juga melakukan pembatasan dalam pesta hajatan.
"Kami juga membatasi kegiatan hajatan, yang semula boleh pesta kini hanya ijab qobul saja," terangnya.
"Itupun harus sudah dilakukan swab test antigen terlebih dahulu," imbuhnya.
Tindak Tegas Warung dan Kafe
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani akan menindak tegas warung dan kafe yang nekat buka melebihi aturan PPKM terbaru.
Dalam SE baru tersebut tertulis bahwa seluruh aktivitas harus tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Mereka yang masih nekat buka pada pukul 21.00 nanti kursi dan alat jualannya akan kami sita," kata dia kepada TribunSolo.com, pada Jumat (18/6/2021).
Etik juga mengancam akan menyegel tempat usaha itu bila masih membandel.