Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tak Hanya Hajatan & Warung, Kegiatan Agama di Sukoharjo Juga Dibatasi di Tengah Meroketnya Corona

Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo mulai 16-28 Juni 2021 diharuskan membatasi kegiatan keagamaan di tengah meroketnya Corona.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Timur/Sanovra Jr
ILUSTRASI: Umat muslim menjalankan Salat Tarawih di Masjid Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/4/2021) malam. 

"Akan kami segel sementara," ujarnya.

Baca juga: Dengar Curhatan Difabel Soal Kartu Pra Kerja, Menteri Airlangga : Modelnya Sedang Kita Siapkan

Baca juga: Rekor Tertinggi Selama Pandemi, Covid-19 di Karanganyar Tembus 810 Kasus dalam Kurun Waktu 2 Bulan

Etik juga meminta para pelaku usaha baik warung, pedagang kaki lima hingga kafe untuk tidak kucing-kucingan.

"Mereka yang pura-pura tutup pada pukul 21.00 WIB, lalu diam-diam buka lagi, bisa kami segel permanen," imbuhnya.

"Kami tidak memiliki maksud untuk menyusahkan warga, murni ini bentuk sayang kami kepada masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Etik juga melakukan penyemprotan disinfektan massal ke seluruh penjuru pusat Kabupaten Sukoharjo bersama sejumlah aparat.

"Ini sebagai bentuk simbolisasi dan peringatan kepada warga untuk hati-hati bahwa pandemi Covd 19 masih ada dan belum selesai," tegasnya.

Pesta Nikah Dilarang

Pemkab Sukoharjo kembali melarang warganya untuk menyelenggarakan pesta hajatan. 

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati yang berlaku 15-28 Juni 2021, demi mencegah penularan perkembangan Covid-19 Sukoharjo. 

Baca juga: Gibran Minta Warga Solo Tak Datangi Hajatan di Kawasan Zona Merah Corona: Ditahan Dulu

Aturan tersebut secara spesifik disebutkan dalam poin K, bahwasanya seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti hajatan resepsi pernikahan, khitanan, dan lain sebagainya dilarang. 

Sebagai bentuk alternatif Pemkab Sukoharjo mengizinkan adanya prosesi ijab qobul dengan syarat tak melebih 10 orang.

Para undangan dalam ijab kabul juga wajib menyertakan hasil rapid test antigen. 

Sekretaris Daerah Pemkab Sukoharjo, Widodo mengungkapkan bahwa dalam surat edaran itu juga melarang penyelenggaraan konser musik. 

"Konser seni dan budaya juga kami larang," kata Widodo, Jumat (18/6/2021). 

Kemudian seluruh unit usaha wisata seperti karaoke, bioskop dan warnet akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved