Michelle Kuhnle Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Anggap Persis Solo Lakukan 'Blunder', Ini Sebabnya
Kuasa hukum Michelle, M Taufik menilai kliennya tidak bisa dipidana. Itu karena Michelle masih berusia 17 tahun.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ilham Oktafian
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik Persis Solo dan Michelle Kuhnle belum mereda.
Pasalnya, manajemen Persis Solo melaporkan Michelle ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.
Manajemen melakukannya setelah eks humas tersebut melayangkan surat ke Disnakerperin Kota Solo.
Terkait pelaporan tersebut, kuasa hukum Michelle, M Taufik menilai Persis Solo melakukan blunder.
Menurut M Taufik, kliennya tidak bisa dipidana.
Itu karena Michelle masih berusia 17 tahun dan dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Kuasa hukum Persis Solo harusnya tahu bahwa UU Peradilan Anak menganut asas diversi, yang artinya penyimpangan," kata Taufik kepada TribunSolo.com, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Michelle Kuhnle vs Persis Menuju Babak Akhir, Dinas Tenaga Kerja Solo Tawarkan Solusi Ini
"Saya heran apakah ketika membuat pengaduan tidak meneliti data Michelle. Michelle lahir 9 Desembr 2003. Batas dewasa itu 18 tahun," tambahnya.
Taufik meminta pengaduan Michelle atas dugaan pencemaran nama baik dicabut pihak Persis Solo.
"Pengaduan itu prematur. Saya minta agar pengaduan itu segera dicabut," katanya.
Bila tidak, Taufik berencana mengadukan balik Persis Solo atas dugaan ancaman atau melanggar pasal 335 ayat 2 KUHP.
"(Kita) laporkan balik karena melakukan pengancaman terhadap anak, pasalnya 335 ayat dua KUHP. Itu kalau tidak mencabut laporan itu," ujarnya.
Baca juga: Manajemen Persis & Michelle Kuhnle Pilih Datang Terpisah ke Dinas Tenaga Kerja Solo, Ada Apa?
Baca juga: Michelle Kuhnle Diadukan ke Polisi, Kuasa Hukum Tak Bergeming & Sebut Persis Solo Kebakaran Brewok
Michelle Kuhnle Dilaporkan
Manajemen Persis Solo kini menyerang balik eks humas Michelle Kuhnle.