Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub: Agar Orang Pindah Tranportasi Umum

Pmprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub)merencanakan kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu/jam bagi mobil dan Rp12 ribu bagi motor

Editor: Azfar Muhammad
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balaikota, Senin (25/1/2021) 

TRIBUNSOLO.COM- Pemerintah provinsi  DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merencanakan kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu/jam bagi mobil, dan Rp12 ribu/jam untuk motor.

Kenaikan tarif ini diusulkan kenakan ruas jalan yang bersinggungan dengan angkutan massal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta,  Ahmad Riza Patria mengatakan alasan rencana kenaikan tarif parkir kendaran lantaran berkaca dari keadaan kemacetan di ibu kota.

Tak hanya itu, inisiasi tersebut dicanangkan sekaligus sebagai upaya masyarakat berpindah ke transportasi publik.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Vaksinasi Usia 18 Tahun ke Atas Kota Solo : Tiap Hari Tersedia Seribu Vaksin

Baca juga: Anggota TNI Dikeroyok 10 Preman Gara-gara Cekcok Masalah Parkir, Begini Kronologinya

Selain itu, kenaikan tarif parkir juga dianggap sesuai dengan kondisi dunia yang juga menaikkan tarif parkir untuk kendaraan pribadi.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," kata Riza kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Riza mengakui menaikkan tarif parkir tidak akan jadi satu - satunya upaya Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan di jalan.

Hanya kata dia, menaikkan tarif parkir punya kaitan erat dengan upaya - upaya pengurangan kemacetan dalam bentuk lain. 

Baca juga: Nasib Liga 1 dan Liga 2 di Tengah Ganasnya Kasus Covid-19, PT LIB Isyaratkan Ini

"Mengurangi kemacetan kan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik," ujarnya.

Baca juga: Jelang Laga Hidup Mati Portugal vs Prancis, Sosok Ini Ungkap Sifat Ronaldo & Varane Sebelum Terkenal

Namun politikus Partai Gerindra ini menyebut rencana perubahan tarif parkir masih dalam tahap pembahasan.

Kajian terkait hal tersebut juga masih berjalan.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Masih proses penggodokan. Sekarang masih kajian," tegas Riza.

Bila terealisasi, nantinya usulan perubahan tarif parkir ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.

PARKIR LIAR DI SOLO 

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait keluhan juru parkir yang marak disampaikan warga di medsos.

“Untuk petugas parkir liar sudah kami tegur,” kata dia kepada TribunSolo.com Senin(19/4/2021).

“Dishub nanti akan lebih tegas lagi untuk menertibkan kawasan masing-masing,” tambahnya.

Sebelumnya tarif parkir telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 9 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Dishub.

Besaran tarif parkir di tiap zona tersebut berbeda-beda.

Baca juga: Update Piala Wali Kota Solo 2021 : Beberapa Pemain Positif Covid-19, Dewa United Putuskan Mundur

Baca juga: Jadwal dan Syarat Vaksinasi Usia 18 Tahun ke Atas Kota Solo : Tiap Hari Tersedia Seribu Vaksin

Zona C, misalnya, sepeda motor akan dikenai tarif sebesar Rp 2 ribu, tarif mobil sebesar Rp 3 ribu.

“Kan sudah ada zona-zona nya masing masing, kita sudah tegakan sudah diamankan pokonya,” kata dia.

Meskipun demikian, kedepan Gibran berharap tidak ditemukan lagi petugas atau karcis palsu beberapa titik di kota Solo.

“Semoga ya kedepn kasus tidak terjadi lagi, tidak terjadi lagi pemungutan-pemungutan parkir liar,” tandasnya.

Sebeleumnya, keluhan warganet terhadap layanan parkir yang diduga di Kota Solo viral di media sosial Instagram.

Keluhan tersebut diunggah di salah satu akun media sosial, @energisolo, Jumat (16/4/2021) dan sudah mendapat 3.451 like hingga pukul 10.14 WIB.

Berikut isi keluhan tersebut :

'Min aku meh curhat karo tekok, aku perantuan ws 10 th neg solo. Nek wong tanpa nggo seragam petugas parkir biasane okeh neg toko2 dll kui op ya petugas parkir ya min? Opo uduk? Soale sering banget nek aku mandek ra eneng 10 menit keno 2 rb. Mungkin gak semua tp rata2 min. Misal aku lg fotocopy enteke sewu trs pas arep ngundurke pit keno 2 ewu, totalan 3 ewu dadian. gak sepiro sih duite tapi neg ping 10x sedino kok kroso okeh ya min. Opo yo aku tok sing ngalami ya min.

Jenengku di blur ya min'

Keluh kesah tersebut bahkan menarik perhatian Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Akun Gibran @gibran_rakabuming ikut nimbrung mengomentari keluhan tersebut dengan komentar singkat, '@ameeliauw dimana?'.

Keluhan tersebut sudah mendapat respon dari akun instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, @dishubsurakarta.

Besaran tarif parkir di tiap zona tersebut berbeda-beda. Zona C, misalnya, sepeda motor akan dikenai tarif sebesar Rp 2 ribu, tarif mobil sebesar Rp 3 ribu.

Baca juga: Jelang Laga Hidup Mati Portugal vs Prancis, Sosok Ini Ungkap Sifat Ronaldo & Varane Sebelum Terkenal

Sementara Zona D, tarif sepeda motor Rp 1.500, dan mobil Rp 2 ribu. Sedangkan untuk Zona E, tarif sepeda motor sebesar Rp 1.000 dan mobil Rp 1.500.

"Itu semua berlaku progresif per jam," jelas Henry.

Artinya, satu kali parkir maksimum 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya retribusi yang ditetapkan.

Kelebihan jam parkir kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.

"Namun kalau di tempat foto kopi, ATM (seperti keluhan di media sosial), tadi saya lihat sekilas, parkirnya tidak lama. Itu sesuai (tarif parkir) zonanya," ujar Henry.

Henry berharap warga yang melaporkan petugas maupun layanan parkir di Kota Solo memberikan informasi yang detail ke Dishub.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved