Berita Boyolali Terbaru
PPKM Mikro Boyolali Diperpanjang, Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan: Sanksi Rp 2 Juta
Pemerintah Kabupaten Boyolali melarang masyarakat untuk melakukan hajatan saat masa perpanjangan PPKM Mikro.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Selain itu, pengunjung objek wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan penerapan disiplin prokes.
Minggu di Rumah Saja
Pemerintah Kabupaten Boyolali membuat program minggu di rumah saja selama perpanjangan PPKM Mikro di wilayahnya.
Seperti diketahui, PPKM Mikro di Boyolali kembali diperpanjang sampai Senin 5 Juli 2021 mendatang.
Sekda Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali, juga diterapkan program Minggu di rumah saja.
Baca juga: Awas Kecele! Mulai Malam Ini Jalan Pandanaran Boyolali Ditutup, Ada PPKM Mikro di Tengah Corona Naik
Baca juga: Corona di Boyolali Mengganas, Ngemplak Paling Banyak Kasusnya, Ternyata Wonosegoro Cuma 1 Kasus
"Nantinya program ini, akan dilaksanakan dua kali dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali," ucap Masruri dia kepada TribunSolo.com, Rabu (23/6/2021).
Ia mengaku sudah meminta kepada lurah-lurah pasar sudah menyampaikan melalui pengeras suara.
Dalam himbauan tersebut untuk selalu mengingatkan kepada pedagang pasar, untuk selalu memakai dan mengingatkan untuk menggunakan masker.
"Bagi pedagang dan pembeli yang tidak pakai masker akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Lanjut, ia tegas mengatakan pihaknya akan membubarkan masyarakat yang nekat berkurumun di akhir pekan.
Baca juga: Bak Hujan di Tengah Kemarau, Sragen Dapat 10 Ribu Vaksin di Tengah Label Zona Merah & Corona Meroket
Bahkan beberapa ada yang nekat hajatan akan dibubarkan dan dapat denda minimal Rp 2 juta.
"Disetiap hari Minggu selama perpanjangan PPKM, kami akan berpatroli, bila ada masyarakat nekat membuat kerumunan," jelasnya.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro tersebut, masyarakat dilarang menyelenggarakan menggelar hajatan mantun/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali tertuang pada Surat Edaran Bupati Boyolali nomor 300/1995/55/2021.
Dalam SE tersebut pada poin J tertulis pelarangan masyarakat menyelenggarakan hajatan, baik mantu, ngundhuh mantu maupun khitanan.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Signifikan, Gedung PGRI Wonogiri Bakal Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri
Baca juga: Catat!Ada Vaksinasi Massal dari TNI Polri di Boyolali untuk Warga Berumur 18 ke Atas, Ini Tanggalnya