Hak Jawab FIFGROUP Pamanukan Terkait Berita Pengeroyokan Debt Collector Hingga Tewas di Subang

FIF menyebut penarikan unit atau penagihan dilakukan berdasarkan perintah atau penugasan dari Cabang FIFGROUP Pamanukan itu tidak benar.

Editor: Aji Bramastra
(Tribunnews.com)
FIFGROUP Pamanukan memberi hak jawab : tidak memberi penugasan untuk begal yang tewas dihajar warga di Pamanukan, Jawa Barat. 

TRIBUNSOLO.COM, PAMANUKAN - Pihak FIFGROUP Pamanukan memberikan bantahan dalam kasus pengeroyokan debt collector hingga tewas di Subang.

Sebelumnya, nama FIFGROUP Pamanukan sempat diseret oleh seorang rekan debt collector yang tewas itu.

Ia mengatakan, dia dan rekannya yang tewas itu diutus oleh FIFGROUP Pamanukan. 

Dalam rilis yang diterima TribunSolo.com, FIF menyebut penarikan unit atau penagihan dilakukan berdasarkan perintah atau penugasan dari Cabang FIFGROUP Pamanukan itu tidak benar.

Berikut Hak Jawab yang dilayangkan oleh FIF Pamanukan :

1.       Atas tewasnya debt collector dengan inisial DC seperti yang disebutkan pada sejumlah pemberitaan di media Tribun Network pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8 dan 9 Juni 2021 dengan topik : Seorang Debt Collector Tewas Diamuk Massa Saat Melakukan Penarikan Unit, FIFGROUP menyampaikan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa khususnya kepada keluarga yang ditinggalkan.

2.       Berita ini dimuat tanpa adanya konfirmasi sebelumnya kepada pihak kami baik karyawan maupun manajemen Cabang FIFGROUP Pamanukan, sehingga reputasi perusahaan kami dirugikan atas adanya pemberitaan tersebut.

3.       Adapun, terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa penarikan unit atau penagihan dilakukan berdasarkan perintah atau penugasan dari Cabang FIFGROUP Pamanukan itu tidak benar. Cabang FIFGROUP Pamanukan telah melakukan investigasi -terhadap kontrak tersebut dan tidak mendapati adanya perintah penugasan penarikan unit atas kontrak tersebut baik berupa Surat Tugas ataupun Surat Kuasa kepada karyawan maupun mitra yang bekerja sama dengan Cabang FIFGROUP Pamanukan.

4.       Bersamaan dengan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Pamanukan, Ruben Adrianus, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelanggan FIFGROUP, untuk selalu waspada serta memastikan kebenaran identitas dan  Surat Tugas atau Surat Kuasa terhadap siapapun yang ingin melakukan penarikan unit dengan mengatasnamakan FIFGROUP. Cabang FIFGROUP Pamanukan selalu menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.       Selain itu, Ruben juga menyampaikan kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan yang ada di dalam perjanjian yang telah disepakati. Apabila terdapat kendala dalam melakukan kewajibannya segera berkoordinasi kepada pihak cabang untuk mendapatkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Catatan Redaksi : Hak Jawab ini dilayangkan FIF Pamanukan terkait berita berjudul : Tak Terima Motor Ditarik, Kreditur Teriak Begal, Seorang Debt Colector Tewas Dikroyok di Subang 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved