Ada Kabar PPKM Darurat hingga Trending di Twitter, Satgas Covid-19 : Tunggu Saja Informasi Resminya
Kabar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat yang akan diputuskan pemerintah menguat.
Editor:
Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI : Warga beraktivitas di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan micro lockdown di kawasan tersebut lantaran adanya 17 warga yang positif Covid-19.
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah.
Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).
Adapun hingga saat ini PPKM mikro masih diterapkan di 34 provinsi di Tanah Air. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Kabar Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat, Ini Kata Satgas Covid-19